Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pemuda berinisial MY (25) menjual tembakau super cap Gorilla melalui akun Instagram @dreamstobacco dan website. Tembakau ini merupakan narkoba jenis baru, efek setelah mengonsumsinya membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah