Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pemuda berinisial MY (25) menjual tembakau super cap Gorilla melalui akun Instagram @dreamstobacco dan website. Tembakau ini merupakan narkoba jenis baru, efek setelah mengonsumsinya membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka