Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar dengan diterbitkannya Keppres (Keputusan Presiden). Keppres grasi Antasari tersebut telah dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari Azhar sudah diteken Presiden dan di kirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin kemarin," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Rabu (25/1/2017).
Johan menjelaskan, salah satu alasan dikabulkannya permohonan grasi Antasari adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden. Sementara itu, dalam Keppres grasi Antasari itu berisi tentang pengurangan hukuman pidana yang bersangkutan.
"Dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Antasari bebas pada 10 November 2016 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama