Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu (26/1/2017) malam di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Bersamanya, 11 orang lain juga ikut diamankan KPK atas kasus dugaan suap terkait uji materi atau judicial reviews undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penangkapan terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kawan-kawannya tersebut sudah direncanakan sejak Juli Tahun 2016 lalu. Hal itu, mulai ditelusuri KPK setelah mendengar laporan dari masyarakat.
"KPK setelah menerima laporan dari masyarakat, akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim ditugaskan untuk peneylidikan hingga dilakukan OTT. Pantauan sudah kita lakukan selama 6 bulan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Laporan masyarakat tersebut kata Basaria berkaitan dengan adanya dugaan suap yang diterima Patrialis karena memuluskan permintaan pengusaha impor daging, Basuki Hariman (BHR). Total kesepakatan atau commitmen fee terkait kasus tersebut senilai 200 ribu dolar Singapura.
"BHR memberikan hadiah atau janji terkait dengan permohonan uji materil Undang-undang tersebut. Kemudian, BHR dan NJF (Ng Fenny) melakukan pendekatan ke PAK, melalui KN (Kamaluddin). Tujuannya agar impor daging mereka dapat lebih lancar. Setelah pembicaraan, PAK, menyanggupi uji materil tersebut, dan pat dikabulkan oleh MK," kata Basaria.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengetahui berapa uang yang sudah diterima oleh Politisi PAN tersebut. Tapi, yang dapat dipastikan, pada saat ditangkap KPK, Patrualis sudah menerima untuk ketiga kalinya dari kesepakatan yang telah disepakati antara dirinya dengan Basuki.
"Sudah ada beberapa (kali pemberian) sebenarnya, yang 20 ribu dolar AS itu bahkan yang sudah ketiga. Totalnya dijanji 200 ribu dolar Singapura," tutup Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!