Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi atau judicial review undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengusaha, Basuki Hariman (BHR), Kamaluddin (KAN), dan Ng Fenny (NGF)
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dan pemberinya ya adalah Basuki dan Ng Fenny. Kamaluddin berperan sebagai perantara anatara Patrialis dengan Basuki.
"KPK setelah menerima laporan akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan melakukan penyelidikan hingga OTT dilakukan. Kemudian, 11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB sampai 21.30 WIB. Ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Lebih lanjut Jenderal Polisi tersebut menceritakan secara detail tentang waktu penangkapan 11 orang tersebut.
"Kemudian, pada hari Rabu tersebut tim KPK mengamankan KN di lapangan golf R, Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter dan mengamnkan BHR beserta sekretarisnya dan enam karyawan lainnya," katanya.
Baru setelah sembilan orang tersebut diamanatkan, barulah KPK bergerak menangkap Patrialis Akbar yang sedang berbelaja dengan seorang perempaun. Setelah itu, keduanya ditangkap dan dibawa ke gedung KPK.
"Lalu sekitar pukul 21.30 tim bergerak untuk mengamankan PAK. Yang bersangkutan, pada jam tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan, Grand Indonesia, bersama seorang wanita," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin diduga menerima uang dari Basuki dan Ng Fenny. Uang tersebut diduga untuk memuluskan permintaan Basuki terkait ini materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: KPK Pastikan Tak Ada Suap Seks Buat Patrialis Akbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru