Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi atau judicial review undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengusaha, Basuki Hariman (BHR), Kamaluddin (KAN), dan Ng Fenny (NGF)
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dan pemberinya ya adalah Basuki dan Ng Fenny. Kamaluddin berperan sebagai perantara anatara Patrialis dengan Basuki.
"KPK setelah menerima laporan akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan melakukan penyelidikan hingga OTT dilakukan. Kemudian, 11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB sampai 21.30 WIB. Ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Lebih lanjut Jenderal Polisi tersebut menceritakan secara detail tentang waktu penangkapan 11 orang tersebut.
"Kemudian, pada hari Rabu tersebut tim KPK mengamankan KN di lapangan golf R, Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter dan mengamnkan BHR beserta sekretarisnya dan enam karyawan lainnya," katanya.
Baru setelah sembilan orang tersebut diamanatkan, barulah KPK bergerak menangkap Patrialis Akbar yang sedang berbelaja dengan seorang perempaun. Setelah itu, keduanya ditangkap dan dibawa ke gedung KPK.
"Lalu sekitar pukul 21.30 tim bergerak untuk mengamankan PAK. Yang bersangkutan, pada jam tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan, Grand Indonesia, bersama seorang wanita," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin diduga menerima uang dari Basuki dan Ng Fenny. Uang tersebut diduga untuk memuluskan permintaan Basuki terkait ini materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: KPK Pastikan Tak Ada Suap Seks Buat Patrialis Akbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat