Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan niat jahat Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar sehingga menerima sejumlah uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Diduga, demi uang 200 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar, Patrialis akan memuluskan permintaan Basuki saat memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Totalnya, dijanji total 200 ribu dolar Singapura untuk commitmen fee," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Namun, KPK belum mengetahui apakah uang yang dijanjikan bersama antara Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dengan Basuki sudah dipenuhi semuanya atau belum. Tetapi dapat dipastikan, pemberian saat ditangkap oleh KPK adalah pemberian ketiga setelah jumlah tersebut disepakati kedua belah pihak.
"Kalau tak salah yang 20 ribu ini bahkan sudah (pemberian) yang ketiga, tanggalnya nanti mungkin diberikan (tersebut pemberian pertama dan kedua)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Untuk diketahui, dalam penangkapan 11 orang tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dokumen pembukuan perusahaan dan voucher penukaran mata uang asing dan draf perkara.
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Jenny, dan Kamaludin. Basuki dan Ng Jenny diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan