Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan niat jahat Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar sehingga menerima sejumlah uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Diduga, demi uang 200 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar, Patrialis akan memuluskan permintaan Basuki saat memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Totalnya, dijanji total 200 ribu dolar Singapura untuk commitmen fee," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Namun, KPK belum mengetahui apakah uang yang dijanjikan bersama antara Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dengan Basuki sudah dipenuhi semuanya atau belum. Tetapi dapat dipastikan, pemberian saat ditangkap oleh KPK adalah pemberian ketiga setelah jumlah tersebut disepakati kedua belah pihak.
"Kalau tak salah yang 20 ribu ini bahkan sudah (pemberian) yang ketiga, tanggalnya nanti mungkin diberikan (tersebut pemberian pertama dan kedua)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Untuk diketahui, dalam penangkapan 11 orang tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dokumen pembukuan perusahaan dan voucher penukaran mata uang asing dan draf perkara.
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Jenny, dan Kamaludin. Basuki dan Ng Jenny diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan