Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sudah tersandung dalam kasus korupsi. Kini Akil masih mendekam dalam penjara karena divonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi seumur hidup.
Belum lama Akil berlalu, kini Hakim MK lainnya ikut nimbrung terjerat kasus. Dia adalah Patrialis Akbar, yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional.
Karena kebetulan keduanya - baik Akil maupun Patrialis - berasal dari partai politik, dan terlibat dalam masalah yang sama, maka Anggota DPR RI, Syaiful Bahri Ruray meminta pemerintah memilih Hakim MK melalui seleksi ketat. Ia meminta pemerintah belajar dari pemerintaan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Patrialis Akbar tanpa melalui seleksi.
"Pemerintah memang seharunya tidak hanya main tunjuk, apalagi dia ini kan politisi, alumni Komisi III sama seperti Pak Akil dari Golkar, seleksi harus diperketat lagi," kata Syaiful dalam diskusi bertajuk 'Lagi Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Untuk Pemerintahan saat ini, Anggota Komisi III itu mengatakan sudah membaik. Dia mencontohkan pemilihan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna yang dipilih melalui seleksi yang baik oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga kata dia, tidak ada penolakan dari masyarakat.
"Penunjukan Pak Patrialis ini kan tidak diseleksi, langsung ditunjuk. Tapi Presiden Jokowi melakukan seleksi saat tunjuk Palguna," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Dia menilai lembaga MK memiliki tingkat di atas lembaga lainnya, sehingga harus melalui seleksi yang ketat.
"Sehingga kita bisa hasilkan calon-calon yang kredibel dengan sistem dan mekanisme yang terkontrol, media bisa kontrol, masyarakat juga bisa ajukan komplain jika ternyata hakim tersebut melakukan kesalahan. Ini nggak boleh dong ujug-ujug jadi hakim MK. Hakim MK ini derajatnya sama kaya konstitusi, jadi itu intinya," kata Suparman.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bersamanya, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima uang suap, sementara Basuki Hariman yang adalah Pengusaha Impor Daging dan Ng Fenny diduga pemberi suap.
Baca Juga: Anggota DPR: Patrialis Robohkan Dasar Negara
Adapun commitmen fee atau uang yang disepakati kedua belah pihak adalah uang senilai 200 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diberi secara bertahap, dimana sudah diberikan tiga kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar