Suara.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki yakin kasus yang sudah menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar akan terulang kembali.
Suparman menilai internal MK, Arief Hidayat dan kawan-kawannya, jika tidak menjadikan masalah ini sebagai hal serius bisa menggerogoti lembaganya.
Akil Mochtar sudah divonis hakim Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap saat menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah.
Sementara, Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kalau MK menyadari ini menjadi masalah serius, inisiatif itu harus ada dari mereka, Arief Hidayat dan kawan-kawan. Harus ada inisiatif internal, jangan cukup hanya minta maaf, menyesal. Mereka mengusulkan dan sampaikan ke pemerintah, MA dan DPR, ini harus dilakukan. Kalau tidak saya kira akan terulang," katanya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Tidak hanya itu, untuk mendukung MK, Suparman juga meminta DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung agar pemilihan Hakim MK harus berdasarkan usulan dari tiga sumber tersebut.
Dia menekankan bahwa untuk memilih Hakim MK itu tidak boleh menggunakan frasa "dari" tapi "oleh". Artinya, diusulkan oleh tiga lembaga tadi (Pemerintah, MA, dan DPR).
"Ini harus diberesin, kalau begitu harus mengikuti sebagaiman perintah undang-undang MK juga, supaya trasaparan dan partisipatif," katanya.
Meski begitu, yang menjadi masalah bagi MK sendiri adalah adanya undang-undang MK yang dinilai menghalangi munculnya hakim MK yang berkualitas. Karenanya, dia meminta agar undang-undang tersebut direvisi.
Baca Juga: Patrialis Ditangkap, Mantan Ketua KY Minta Bentuk Crisis Center
"Pasal 20 undang-undang MK, problemnya di sini, karena meknisme dalam undang-undang itu ditentukan oleh masing-masing lembaga, di sini problemnya. Pandangan harus sama ketiganya (MA, DPR, Pemerintah), kalau tidak ini kan ikut selera masing-masing saja. Zaman SBY, gunakan berbagai cara, suka-suka dia, zaman pak Buyung dia bentuk Timsel, tapi kemudian dia main tunjuk saja, zamanya pak Akbar ini itu ditunjuk saja," kata Suparman.
"Zaman pak Jokowi kemarin saat pilih Hakim MK itu dia membentuk Tim seleksi. Proses seleksi ini berlaku bagi tiga lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-Undnag Dasar untuk merekrut calon hakim MK, jangan diserahkan masing-masing lembaga negara," ujar dia.
Berita Terkait
-
Patrialis Ditangkap, Mantan Ketua KY Minta Bentuk Crisis Center
-
"Caddy" Golf yang Ditangkap KPK Benarkah WIL-nya Patrialis Akbar?
-
Hakim MK Kembali Berulah, Anggota DPR Minta Jokowi Tanggung Jawab
-
Berkaca pada Era SBY, DPR Minta Seleksi Hakim MK Diperketat
-
Anggota DPR: Patrialis Robohkan Dasar Negara
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum