Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1). [Antara]
Di tengah persidangan perkara dugaan penodaan agama, anggota pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Badrul Munir, bertanya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengenai apakah pernah bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kehadiran Ma'ruf di sidang ke delapan hari ini menjadi saksi yang dihadirkan jaksa.
"Sebagai Ketua MUI pernah bertemu atau berbicara dengan Rizieq untuk bicara atau memberi masukan?" kata Badrul dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf kemudian menjawab. Dia mengatakan pernah bertemu dengan Rizieq.
Badrul kembali bertanya alasan MUI menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli dalam menentukan sikap keagamaan MUI tingkat pusat terhadap konten pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah itu, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Ma'ruf menjelaskan ketika itu MUI menunjuk Rizieq karena dia dinilai mengusai agama Islam lantaran pernah bersekolah di Arab Saudi.
"Karena kita anggap beliau menguasai (agama), beliau itu dari S1 Saudi, S2 sampai S3 di Malaysia. Nggak perlu (Ruzieq) kita beri arahan karena dia mengusai," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan yang menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli bukan Ma'ruf, melainkan ketua komisi dan sekretaris jenderal MUI.
"Rasanya saya tidak (tanda tangan penunjukan Rizieq). Tapi salah satu ketua dan sekjen MUI (yang tanda tangan)," kata dia.
"Sebagai Ketua MUI pernah bertemu atau berbicara dengan Rizieq untuk bicara atau memberi masukan?" kata Badrul dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf kemudian menjawab. Dia mengatakan pernah bertemu dengan Rizieq.
Badrul kembali bertanya alasan MUI menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli dalam menentukan sikap keagamaan MUI tingkat pusat terhadap konten pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah itu, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Ma'ruf menjelaskan ketika itu MUI menunjuk Rizieq karena dia dinilai mengusai agama Islam lantaran pernah bersekolah di Arab Saudi.
"Karena kita anggap beliau menguasai (agama), beliau itu dari S1 Saudi, S2 sampai S3 di Malaysia. Nggak perlu (Ruzieq) kita beri arahan karena dia mengusai," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan yang menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli bukan Ma'ruf, melainkan ketua komisi dan sekretaris jenderal MUI.
"Rasanya saya tidak (tanda tangan penunjukan Rizieq). Tapi salah satu ketua dan sekjen MUI (yang tanda tangan)," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU