News / Metropolitan
Kamis, 02 Februari 2017 | 15:07 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab tidak memobilisasi massa saat menjalani pemeriksaan terkait sejumlah kasus yang menjeratnya selama di Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat. Mengingat aksi yang dilakukan massa dapat mengganggu.

"Beliau - beliau yang murni menghadapi proses hukum bisa meminimalisir resiko dengan tidak membawa terlalu banyak pendukung. Seperti di Bandung, dampaknya kami lihat kemarin terjadi kemacetan yang luar biasa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Boy menghimbau untuk pemeriksaan selanjutnya agar Rizieq tidak memobilisasi massa. Menurut Boy Rizieq seharusnya memahami memahami dampak dari aksi massa mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami imbau apabila ada penyidikan berikutnya agar tidak membawa massa yang mengganggu Kamtibmas," ujar Boy.

Sementara itu mantan Kapolda Banten adanya tudingan pihak - pihak selama proses hukum yang dianggap adanya kriminalisasi terhadap ulama, khususnya Rizieq, Polri tegaskan semua penyidikan kasus Rizieq murni penegakan hukum.

"Itu ada anggapan bahwa ada kriminalisasi di sana. Ini harus perlu diluruskan, tidak ada kriminalisasi. ini murni proses hukum," ujar Boy.

Selanjutnya Boy selama proses penanganan kasus Rizieq semua itu ada laporan perkara yang harus ditindak lanjutin Polri.

"Kriminalisasi itu adalah tidak ada masalah lalu tiba - tiba dijadikan objek hukum. Ini tentu tidak benar. Jadi anggapan kriminalisasi itu mohon bisa dipahami, ini murni hukum yang sedang berjalan," ujar Boy.

Baca Juga: Tujuan Polisi Sita TV dan Seprai Firza di Kasus Chat Sex Rizieq

Load More