News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2017 | 17:04 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menganggap belum ada urgensinya menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. ‎

"Kalau saya pribadi belum melihat urgensinya,‎" kata Masinton di DPR, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Isu penyadapan bergulir di DPR setelah Yudhoyono konferensi pers, Rabu (1/2/2017), dan dia curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Basuki Tjahaja Purnama di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.

Masinton menambahkan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan yang teknisnya diatur dal‎am Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. ‎

"Jadi usulan itu sah-sah saja, asal sepanjang ketentuan UU MD3," katanya.‎

Masinton berharap jangan sampai usulan hak angket justru menimbulkan keresahan baru di masyarakat, apalagi kalau nanti prosesnya tidak dipenuhi dan tidak berjalan mulus di DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komi‎si III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengklaim saat ini sejumlah anggota DPR lintas fraksi mewacanakan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan tersebut.

"Bagi Komisi III DPR RI skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata‎ Benny.

Jika penyadapan tersebut benar-benar terjadi, maka itu tindakan ilegal dan meresahkan sehingga sesama anak bangsa saling curiga dan berprasangka buruk. Dengan demikian, bisa mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik.‎

"Karena itu dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan. Tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat, oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah," katanya.

Benny mengatakan memata-matai kegiatan lawan politik dengan menyadap pembicaraan merupakan kejahatan.

"Penyadapan pembicaraan Presiden RI keenam dengan Ma'ruf Amin diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya dalam persidangan dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama pada hari Senin 1 Pebruari 2017 lalu. Apalagi, menurut saudara Basuki Purnama, dirinya dan pengacaranya memiliki data transkrip lengkap hasil pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'aruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 yang lalu," katanya.

Load More