Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, diyakini bakal menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua nelayan itu ialah Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kedua nelayan tersebut bakal dihadirkan tim penasihat hukum Ahok dalam sidang kesembilan, Selasa (7/2/2017).
"Dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Karenanya mereka pasti akan (meringankan) tuntutan kepada Ahok," kata Sirra Prayuna.
Sirra menjelaskan, kedua nelayan itu mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karenanya, kedua nelayan itu diharap mampu menjelaskan situasi saat terjadi pertemuan tersebut.
"Karena dia (Jaenudin dan Sahbudin) hadir, tentu mengikuti pidatonya Pak Ahok, sehingga bisa mengetahui bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif. Itu nanti akan kami pertanyakan dalam sidang," kata Sirra.
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang kesembilan akan mendengarkan keterangan empat orang saksi. Selain Jaenudin, Sahbudin, dan Hamdan, saksi ahli atas nama Prof Nuh.
"Saksinya ada empat, satu lagi Profesor Nuh. Dia ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan. Profesor Nuh pernah dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica dan menjelaskan rekaman CCTV di Cafe Olivier.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!