Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, diyakini bakal menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua nelayan itu ialah Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kedua nelayan tersebut bakal dihadirkan tim penasihat hukum Ahok dalam sidang kesembilan, Selasa (7/2/2017).
"Dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Karenanya mereka pasti akan (meringankan) tuntutan kepada Ahok," kata Sirra Prayuna.
Sirra menjelaskan, kedua nelayan itu mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karenanya, kedua nelayan itu diharap mampu menjelaskan situasi saat terjadi pertemuan tersebut.
"Karena dia (Jaenudin dan Sahbudin) hadir, tentu mengikuti pidatonya Pak Ahok, sehingga bisa mengetahui bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif. Itu nanti akan kami pertanyakan dalam sidang," kata Sirra.
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang kesembilan akan mendengarkan keterangan empat orang saksi. Selain Jaenudin, Sahbudin, dan Hamdan, saksi ahli atas nama Prof Nuh.
"Saksinya ada empat, satu lagi Profesor Nuh. Dia ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan. Profesor Nuh pernah dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica dan menjelaskan rekaman CCTV di Cafe Olivier.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan