Pengacara nasabah Pandawa Group Muhammad Linggar Afriyadi (tengah) di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Bos koperasi simpan pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto kembali dilaporkan nasabah ke Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan dana.
Dalam laporan menyebutkan sebanyak 72 nasabah menjadi korban dengan nilai uang sebesar Rp5,6 miliar.
"Kami sebetulnya tidak berpedoman bahwa ini mengerucut atau bermuara pada Pandawa tapi pada prinsip utamanya klien kami ini menransfer kemudian menyerahkan uang yang keseluruhannya ada bukti dan faktanya dalam dokumen kami ini semuanya (diserahkan) kepada Yeni Silva. Tapi yang pasti, paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia (Yeni) memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih," kata pengacara para korban, Muhammad Linggar Afriyadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain Salman, nasabah juga melaporkan lima pimpinan Pandawa Group yakni Bambang Supriyanto, Yeni Silva, Yulia Diningsih, Henry Agus Surisno, dan Rukmo Pradopo.
"Nah, ini kami menunggu, jangan kemudian berharap sebagai korban kemudian ikut melaporkan ini kan menjadi hal yang aneh. Sementara tanpa si leader itu, ini kan menjadi investasi yang bertindak seolah merayu, membujuk, melakukan segala aktivitas sehingga klien kami ini menggelontorkan sejumlah dananya," kata dia.
Linggar mengatakan kelima pimpinan Pandawa Group kini menghilang entah kemana.
"Kami berpikir, oh ini berarti kejahatan pemufakatan jahat, ini terjadi hanya pada Pandawa semata. Jadi leader ini yang grup leader itu dia memiliki kemampuan sendiri untuk otak atik dana orang orang ini. Diputer dimainkan dan sekarang kondisinya terhenti di suatu titik, mereka tiba-tiba menghilang juga," katanya.
Linggar mengatakan 72 korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang pegawai negeri sipil, anggota polisi, bahkan anggota TNI. Mereka tinggal di Jakarta dan berbagai daerah.
"Ada di Jaksel, ada Jaktim, Depok, Pemalang, ada juga di Brebes semua ada di seluruh wilayah Indonesia. Ada di Jabar di Kuningan, Cikopo," katanya.
Korban telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi.
Laporan diterima dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Salman dan kelima pimpinan Pandawa Group diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ini, Salman juga sudah dilaporkan 173 nasabah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017). Mereka didampingi pengacara Mikael Marut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan sejumlah kepolisian tengah melacak keberadaan Salman.
Dalam laporan menyebutkan sebanyak 72 nasabah menjadi korban dengan nilai uang sebesar Rp5,6 miliar.
"Kami sebetulnya tidak berpedoman bahwa ini mengerucut atau bermuara pada Pandawa tapi pada prinsip utamanya klien kami ini menransfer kemudian menyerahkan uang yang keseluruhannya ada bukti dan faktanya dalam dokumen kami ini semuanya (diserahkan) kepada Yeni Silva. Tapi yang pasti, paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia (Yeni) memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih," kata pengacara para korban, Muhammad Linggar Afriyadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain Salman, nasabah juga melaporkan lima pimpinan Pandawa Group yakni Bambang Supriyanto, Yeni Silva, Yulia Diningsih, Henry Agus Surisno, dan Rukmo Pradopo.
"Nah, ini kami menunggu, jangan kemudian berharap sebagai korban kemudian ikut melaporkan ini kan menjadi hal yang aneh. Sementara tanpa si leader itu, ini kan menjadi investasi yang bertindak seolah merayu, membujuk, melakukan segala aktivitas sehingga klien kami ini menggelontorkan sejumlah dananya," kata dia.
Linggar mengatakan kelima pimpinan Pandawa Group kini menghilang entah kemana.
"Kami berpikir, oh ini berarti kejahatan pemufakatan jahat, ini terjadi hanya pada Pandawa semata. Jadi leader ini yang grup leader itu dia memiliki kemampuan sendiri untuk otak atik dana orang orang ini. Diputer dimainkan dan sekarang kondisinya terhenti di suatu titik, mereka tiba-tiba menghilang juga," katanya.
Linggar mengatakan 72 korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang pegawai negeri sipil, anggota polisi, bahkan anggota TNI. Mereka tinggal di Jakarta dan berbagai daerah.
"Ada di Jaksel, ada Jaktim, Depok, Pemalang, ada juga di Brebes semua ada di seluruh wilayah Indonesia. Ada di Jabar di Kuningan, Cikopo," katanya.
Korban telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi.
Laporan diterima dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Salman dan kelima pimpinan Pandawa Group diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ini, Salman juga sudah dilaporkan 173 nasabah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017). Mereka didampingi pengacara Mikael Marut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan sejumlah kepolisian tengah melacak keberadaan Salman.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?