Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut, (batik hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara 173 korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Mikael Marut dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin (13/2/2017).
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil