Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut, (batik hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara 173 korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Mikael Marut dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin (13/2/2017).
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas
-
Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus
-
6 Zodiak Bakal Ketiban Untung dan Rezeki Tak Terduga pada 26 Agustus 2026
-
Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai
-
Demi Meninggalkan Jalanan, Ia Menukar Namanya dengan Sebuah Petualangan
-
4 HP Tecno Paling Murah untuk Gaming, Baterai Badak hingga Layar 144 Hz