Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut, (batik hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara 173 korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Mikael Marut dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin (13/2/2017).
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru