Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut, (batik hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara 173 korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Mikael Marut dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin (13/2/2017).
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.
"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.
Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.
Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.
"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.
Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.
Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.
Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta