Suara.com - Loyalis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika mengatakan, apa yang terjadi pada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sama dengan Anas. Keduanya, kata Pasek adalah korban dari kriminalisasi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mas Anas merasakan betul bahwa beliau, selain Antasari, sebenarnya beliau juga salah satu korban yang dikriminalisasi oleh orang yang sama," kata Pasek di DPR, Selasa (14/2/2017).
"Mumpung Pak Antasari sudah mengangkat soal kriminalisasi, bahwa Mas Anas mengingatkan lagi, bahwa bukan hanya Pak Antasari, Mas Anas Urbaningrum juga," tambah Mantan Pengurus Partai Demokrat yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Pasek berharap agar Yudhoyono meminta maaf atas perbuatannya terhadap Anas.
"Beliau (SBY) minta maaf saja, karena karma itu nyata, hanya soal waktu saja," katanya.
Senator asal Bali ini menambahkan Anas menyatakan siap jika dokumen, data, dan saksi kasusnya harus diuji lagi dipersidangan. Anas mempersilakan apabila penegak hukum ingin membuka kembali kasus proyek Hambalang untuk membuktikan aktor dibelakangnya.
"Silakan diuji, beliau siap diuji semua dokumen-dokumen persidangan,semua saksi-saksi dibuka, kalau memang mau dilakukan eksaminasi terhadap kasus beliau. Silakan, dibuka semua dan dicarikan tim pencari fakta, wajar atau tidak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI