Suara.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rivai mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
"Tentu ada ketegasanlah dari pemerintah terkait dengan status itu. Artinya kalau pemerintah firm dengan kebijakan yang dilakukan, tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas dan kami berharap itu juga diantisipasi. Jangan sampai nanti mengganggu," kata Amzulian Rivai di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Amzulian menyarankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri jangan hanya melihat perdebatan tersebut hanya dari satu aspek.
"Kan ada nih berpotensi memecah belah bangsa, kenapa bagian pro nonaktif tidak mengarah ke situ. Tapi sekali lagi, ini kan suatu perdebatan, yang tentu saya yakin mendagri juga secara bijaksana, akan melihat, akan memperhatikan masukan-masukan, aspek-aspek lain, tidak hanya aspek yuridis," katanya.
Amzulian mengatakan untuk memutuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak jika hanya dilihat dari aspek ancaman pidana, maka sudah pasti tidak akan memenuhi kualifikasi Pasal 83 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Kalau kami, saya pribadi berpendapat, kalau kualifikasi ancaman tindak pidananya yang dibicarakan tentu kita tidak perlu berdebat lagi soal lima tahunnya. Kan hukum ini tinggal kemana kita arahkan," kata Amzulian.
Setelah cuti untuk mengikuti kampanye selama empat bulan, Ahok kembali menjabat gubernur sejak Sabtu (11/2/2017). Setelah serah terima jabatan dari pelaksana tugas gubernur Sumarsono, pro kontra mengenai posisinya langsung kencang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak langsung memenuhi tuntutan agar Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Itu sebabnya, Tjahjo sampai sekarang masih menunggu tuntutan jaksa. Apabila tuntutan yang dikenakan kepada Ahok nanti Pasal 156 a yang hukumannya di atas lima tahun penjara, maka Kemendagri baru dapat merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyetujui pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Tjahjo juga akan mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung dalam menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok, walaupun fatwa tersebut bersifat tidak mengikat.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar