Suara.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rivai mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
"Tentu ada ketegasanlah dari pemerintah terkait dengan status itu. Artinya kalau pemerintah firm dengan kebijakan yang dilakukan, tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas dan kami berharap itu juga diantisipasi. Jangan sampai nanti mengganggu," kata Amzulian Rivai di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Amzulian menyarankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri jangan hanya melihat perdebatan tersebut hanya dari satu aspek.
"Kan ada nih berpotensi memecah belah bangsa, kenapa bagian pro nonaktif tidak mengarah ke situ. Tapi sekali lagi, ini kan suatu perdebatan, yang tentu saya yakin mendagri juga secara bijaksana, akan melihat, akan memperhatikan masukan-masukan, aspek-aspek lain, tidak hanya aspek yuridis," katanya.
Amzulian mengatakan untuk memutuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak jika hanya dilihat dari aspek ancaman pidana, maka sudah pasti tidak akan memenuhi kualifikasi Pasal 83 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Kalau kami, saya pribadi berpendapat, kalau kualifikasi ancaman tindak pidananya yang dibicarakan tentu kita tidak perlu berdebat lagi soal lima tahunnya. Kan hukum ini tinggal kemana kita arahkan," kata Amzulian.
Setelah cuti untuk mengikuti kampanye selama empat bulan, Ahok kembali menjabat gubernur sejak Sabtu (11/2/2017). Setelah serah terima jabatan dari pelaksana tugas gubernur Sumarsono, pro kontra mengenai posisinya langsung kencang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak langsung memenuhi tuntutan agar Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Itu sebabnya, Tjahjo sampai sekarang masih menunggu tuntutan jaksa. Apabila tuntutan yang dikenakan kepada Ahok nanti Pasal 156 a yang hukumannya di atas lima tahun penjara, maka Kemendagri baru dapat merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyetujui pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Tjahjo juga akan mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung dalam menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok, walaupun fatwa tersebut bersifat tidak mengikat.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun