Suara.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rivai mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
"Tentu ada ketegasanlah dari pemerintah terkait dengan status itu. Artinya kalau pemerintah firm dengan kebijakan yang dilakukan, tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas dan kami berharap itu juga diantisipasi. Jangan sampai nanti mengganggu," kata Amzulian Rivai di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Amzulian menyarankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri jangan hanya melihat perdebatan tersebut hanya dari satu aspek.
"Kan ada nih berpotensi memecah belah bangsa, kenapa bagian pro nonaktif tidak mengarah ke situ. Tapi sekali lagi, ini kan suatu perdebatan, yang tentu saya yakin mendagri juga secara bijaksana, akan melihat, akan memperhatikan masukan-masukan, aspek-aspek lain, tidak hanya aspek yuridis," katanya.
Amzulian mengatakan untuk memutuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak jika hanya dilihat dari aspek ancaman pidana, maka sudah pasti tidak akan memenuhi kualifikasi Pasal 83 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Kalau kami, saya pribadi berpendapat, kalau kualifikasi ancaman tindak pidananya yang dibicarakan tentu kita tidak perlu berdebat lagi soal lima tahunnya. Kan hukum ini tinggal kemana kita arahkan," kata Amzulian.
Setelah cuti untuk mengikuti kampanye selama empat bulan, Ahok kembali menjabat gubernur sejak Sabtu (11/2/2017). Setelah serah terima jabatan dari pelaksana tugas gubernur Sumarsono, pro kontra mengenai posisinya langsung kencang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak langsung memenuhi tuntutan agar Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Itu sebabnya, Tjahjo sampai sekarang masih menunggu tuntutan jaksa. Apabila tuntutan yang dikenakan kepada Ahok nanti Pasal 156 a yang hukumannya di atas lima tahun penjara, maka Kemendagri baru dapat merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyetujui pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Tjahjo juga akan mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung dalam menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok, walaupun fatwa tersebut bersifat tidak mengikat.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan