Suara.com - Suciwati, istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, akan mengajukan upaya kasasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo bertanggung atas hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) TPF Munir.
Selain itu, Suciwati juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Suciwati mengatakan, langkah itu ia ambil sebagai bentuk protes atas putusan PTUN Jaktim yang membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan karenanya wajib dipublikasikan.
" Presiden Jokowi bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF Munir oleh pihak istana negara. Jokowi jangan terus menerus lari dari tanggungjawab atas masalah ini. Kami juga mendesak KY melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim PTUN Jaktim yang memutus perkara ini," tegas Suciwati, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Sabtu (18/2/2017).
Suci menilai putusan PTUN tersebut bertentangan dengan fakta bahwa dokumen itu sudah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 24 Juni 2005. Oleh SBY, salinan dokumen itu juga sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 26 Otober 2016.
"Artinya, putusan PTUN tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara, yang sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," tudingnya.
Tak hanya itu, Suciwati menuturkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN.
"Kejanggalan itu tampak ketika majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Majelis hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan," cecarnya.
Baca Juga: Warga Kepulauan Seribu Paling Berminat Ikuti PIlkada DKI Jakarta
Suciwati menjelaskan, putusan PTUN itu menunjukkan negara masih tetap berupaya menutup-tutupi kebenaran kasus Munir.
“Presiden Jokowi tidak berani mengambil tindakan atas masalah tersebut. Ini juga mengindikasikan adanya persoalan independence of the Judiciary, yakni PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik kekuasaan, " tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat