Suara.com - Suciwati, istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, akan mengajukan upaya kasasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo bertanggung atas hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) TPF Munir.
Selain itu, Suciwati juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Suciwati mengatakan, langkah itu ia ambil sebagai bentuk protes atas putusan PTUN Jaktim yang membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan karenanya wajib dipublikasikan.
" Presiden Jokowi bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF Munir oleh pihak istana negara. Jokowi jangan terus menerus lari dari tanggungjawab atas masalah ini. Kami juga mendesak KY melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim PTUN Jaktim yang memutus perkara ini," tegas Suciwati, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Sabtu (18/2/2017).
Suci menilai putusan PTUN tersebut bertentangan dengan fakta bahwa dokumen itu sudah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 24 Juni 2005. Oleh SBY, salinan dokumen itu juga sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 26 Otober 2016.
"Artinya, putusan PTUN tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara, yang sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," tudingnya.
Tak hanya itu, Suciwati menuturkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN.
"Kejanggalan itu tampak ketika majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Majelis hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan," cecarnya.
Baca Juga: Warga Kepulauan Seribu Paling Berminat Ikuti PIlkada DKI Jakarta
Suciwati menjelaskan, putusan PTUN itu menunjukkan negara masih tetap berupaya menutup-tutupi kebenaran kasus Munir.
“Presiden Jokowi tidak berani mengambil tindakan atas masalah tersebut. Ini juga mengindikasikan adanya persoalan independence of the Judiciary, yakni PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik kekuasaan, " tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti