Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara mengatakan pemerintah mengajukan keberatan atas keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen hasil TPF Munir yang meninggal terbunuh dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam.
Kemensesneg beralasan puturan KIP bisa menimbulkan beragam penafsiran. Di satu sisi, Kemensesneg diminta untuk mengumumkan hasil laporan TPF Munir. Tapi, di sisi lain Kemensesneg diperintahkan untuk mengumumkan pernyataan dalam persidangan di KIP.
"Padahal di persidangan itu kan Kemensesneg sudah menjelaskan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Dokumen asli hasil TFP Munir sendiri belum ditemukan. Sementara, pemerintahan sebelumnya hanya memiliki salinan dokumen yang telah diverifikasi tim TFP.
Salinan itu telah diberikan mantan Mensesneg Sudi Silalahi kepada pemerintah. Saat ini, dokumen itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silalahi kepada Jaksa Agung, karena Jaksa Agung yang diperintah presiden untuk menindaklanjuti semuanya. Itu yang tadi saya laporkan kepada presiden," jelas Pratikno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara