Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani berkampanye di Bekasi.
Mantan calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani berencana mengajukan surat permohonan penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani merupakan tersangka kasus tersebut.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Menurut Alamsyah penetapan Dhani menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Sejauh ini saya lihat belum ada," kata dia.
Dhani diciduk bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat kasus penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Menurut Alamsyah penetapan Dhani menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Sejauh ini saya lihat belum ada," kata dia.
Dhani diciduk bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat kasus penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Komentar
Berita Terkait
-
Dimaki dengan Sebutan Binatang, TNI AU Lacak Pemilik Akun Twitter
-
Akun Nekat, Maki Bung Karno dan Garuda dengan Nama Binatang
-
Dianggap Mau Sembunyi dari Polisi, Akhirnya Firza Husein Ditahan
-
Usai Munarman Datang, Bachtiar Muncul, Lalu Rizieq
-
Cerita Tukang Bengkel yang Pernah Masuk ke Rumah Firza Husein
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi