Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani berkampanye di Bekasi.
Mantan calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani berencana mengajukan surat permohonan penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani merupakan tersangka kasus tersebut.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Menurut Alamsyah penetapan Dhani menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Sejauh ini saya lihat belum ada," kata dia.
Dhani diciduk bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat kasus penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Menurut Alamsyah penetapan Dhani menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Sejauh ini saya lihat belum ada," kata dia.
Dhani diciduk bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat kasus penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Komentar
Berita Terkait
-
Dimaki dengan Sebutan Binatang, TNI AU Lacak Pemilik Akun Twitter
-
Akun Nekat, Maki Bung Karno dan Garuda dengan Nama Binatang
-
Dianggap Mau Sembunyi dari Polisi, Akhirnya Firza Husein Ditahan
-
Usai Munarman Datang, Bachtiar Muncul, Lalu Rizieq
-
Cerita Tukang Bengkel yang Pernah Masuk ke Rumah Firza Husein
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli