Suara.com - Sidang ke-11 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (21/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, berlangsung selama sekitar 14 jam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini baru selesai pukul 22.24 WIB. Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu menjelaskan bahwa jatah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahlinya hanya dua kali persidangan lagi.
"Catatan kami, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tinggal 5 (lima). Setelah majelis bermusyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya (ke-12 dan ke-13), majelis hakim menyerahkannya kepada pihak JPU. Artinya, terserah JPU untuk menentukan siapa saksi yang lebih dulu akan memberikan keterangan dan siapa belakangan.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya, saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.
Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, maka persidangan perkara dugaan penodaan agama ini akan memakan waktu lama.
"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair, kita atur," kata Dwiarso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan