Suara.com - Sidang ke-11 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (21/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, berlangsung selama sekitar 14 jam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini baru selesai pukul 22.24 WIB. Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu menjelaskan bahwa jatah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahlinya hanya dua kali persidangan lagi.
"Catatan kami, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tinggal 5 (lima). Setelah majelis bermusyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya (ke-12 dan ke-13), majelis hakim menyerahkannya kepada pihak JPU. Artinya, terserah JPU untuk menentukan siapa saksi yang lebih dulu akan memberikan keterangan dan siapa belakangan.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya, saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.
Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, maka persidangan perkara dugaan penodaan agama ini akan memakan waktu lama.
"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair, kita atur," kata Dwiarso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi