Suara.com - Pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama.
Sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/2/2017), itu masih akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, mulai pukul 9.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Dari empat orang saksi yang dijadwalkan, tiga orang yang dikonfirmasi JPU bisa hadir," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Suara.com, Selasa pagi ini.
Hasoloan menjelaskan, saksi yang sudah dikonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya yakni ahli Agama Islam dari MUI, Yunahar Ilyas; ahli Agama Islam dari PBNU, Miftachul Akhyar; serta ahli Hukum Pidana dari UII, Yogyakarta Mudzakkir.
"Dr Mudzakkir, kedua Prof Yunahar Ilyas, keduanya ahli pidana. Dan yang ketiga KH Miftahul Achyar, ahli agama," kata Hasoloan.
Selain tiga saksi itu, JPU sebenarnya juga telah menjadwalkan akan memanggil ahli Hukum Pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Namun, hingga sejauh ini, Abdul Chair belum memberikan konfirmasi.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang