Suara.com - Pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama.
Sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/2/2017), itu masih akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, mulai pukul 9.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Dari empat orang saksi yang dijadwalkan, tiga orang yang dikonfirmasi JPU bisa hadir," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Suara.com, Selasa pagi ini.
Hasoloan menjelaskan, saksi yang sudah dikonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya yakni ahli Agama Islam dari MUI, Yunahar Ilyas; ahli Agama Islam dari PBNU, Miftachul Akhyar; serta ahli Hukum Pidana dari UII, Yogyakarta Mudzakkir.
"Dr Mudzakkir, kedua Prof Yunahar Ilyas, keduanya ahli pidana. Dan yang ketiga KH Miftahul Achyar, ahli agama," kata Hasoloan.
Selain tiga saksi itu, JPU sebenarnya juga telah menjadwalkan akan memanggil ahli Hukum Pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Namun, hingga sejauh ini, Abdul Chair belum memberikan konfirmasi.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi