Suara.com - Pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama.
Sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/2/2017), itu masih akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, mulai pukul 9.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Dari empat orang saksi yang dijadwalkan, tiga orang yang dikonfirmasi JPU bisa hadir," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Suara.com, Selasa pagi ini.
Hasoloan menjelaskan, saksi yang sudah dikonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya yakni ahli Agama Islam dari MUI, Yunahar Ilyas; ahli Agama Islam dari PBNU, Miftachul Akhyar; serta ahli Hukum Pidana dari UII, Yogyakarta Mudzakkir.
"Dr Mudzakkir, kedua Prof Yunahar Ilyas, keduanya ahli pidana. Dan yang ketiga KH Miftahul Achyar, ahli agama," kata Hasoloan.
Selain tiga saksi itu, JPU sebenarnya juga telah menjadwalkan akan memanggil ahli Hukum Pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Namun, hingga sejauh ini, Abdul Chair belum memberikan konfirmasi.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?