Suara.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menyerahkan berkas berisi bukti tambahan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).
"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti - bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar," kata anggota Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, nomor 17.
Bukti yang mereka miliki, antara lain berita media massa dan rekaman video.
"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.
Pernyataan Ahok yang dijadikan alat bukti disampaikan dalam rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015.
"Dia (Ahok) mengatakan 'saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah nggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe. Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu.' Perbuatan Ahok itu yang mengolok-olok surat Al Maidah Ayat 51 untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.
Kutipan pidato Ahok ketika serah terima jabatan gubernur dengan pelaksana tugas gubernur Sumarsono di Balai Kota pada Sabtu (11/2/2017) juga jadi barang bukti.
"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecam mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," Kamil menambahkan.
Kamil berharap pengadilan mempertimbangkan tambahan alat bukti tersebut.
"Kami menghormati kewenangan hakim. Maka itu kami berikan ini sebagai pertimbangan. Kalau menurut kami ini cukup kuat. Sehingga jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Kamil.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini