Suara.com - Tim pengacara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bakal kembali menolak seluruh pernyataan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ke-11, Selasa (21/2/2017).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menegaskan, pihaknya juga tidak akan mengajukan pertanyaan ke saksi ahli dari MUI.
Rencananya, sidang ke-11 kasus penodaan agama ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Dua di antaranya dari MUI, yakni ahli agama Islam Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadha.
"Penolakan itu sama sekali tidak merugikan. Dalam hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," ujar Sudirta di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, sebelum sidang.
Sudirta menjelaskan, alasan kubu Ahok kembali menolak saksi ahli asal MUI masih sama, yakni meragukan netralitas pernyataan mereka.
Sebab, kata dia, MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan pendapat dan menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kedua ahli yang kebetulan berasal dari MUI ini tetap kami hormati, tapi mereka tidak bisa bersikap objektif. Sebab, mau atau tidak mau, mereka bakal memperkuat produk yang sudah ada (fatwa MUI). Kami akan terus menolak, agar keyakinan hakim terganggu," jelasnya.
Selain itu, terus Sudirta, pihaknya berkeyakinan keterangan saksi-saksi ahli seperti itu tidak bakal memberatkan kliennya.
Untuk diketahui, selain Yunahar dan Abdul, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainya. Kedua saksi lain itu ialah ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar, dan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Mudzakkir.
Baca Juga: Ahok Komentari Banjir Jakarta Sebelum Sidang Penodaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak