Suara.com - Tim pengacara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bakal kembali menolak seluruh pernyataan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ke-11, Selasa (21/2/2017).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menegaskan, pihaknya juga tidak akan mengajukan pertanyaan ke saksi ahli dari MUI.
Rencananya, sidang ke-11 kasus penodaan agama ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Dua di antaranya dari MUI, yakni ahli agama Islam Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadha.
"Penolakan itu sama sekali tidak merugikan. Dalam hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," ujar Sudirta di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, sebelum sidang.
Sudirta menjelaskan, alasan kubu Ahok kembali menolak saksi ahli asal MUI masih sama, yakni meragukan netralitas pernyataan mereka.
Sebab, kata dia, MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan pendapat dan menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kedua ahli yang kebetulan berasal dari MUI ini tetap kami hormati, tapi mereka tidak bisa bersikap objektif. Sebab, mau atau tidak mau, mereka bakal memperkuat produk yang sudah ada (fatwa MUI). Kami akan terus menolak, agar keyakinan hakim terganggu," jelasnya.
Selain itu, terus Sudirta, pihaknya berkeyakinan keterangan saksi-saksi ahli seperti itu tidak bakal memberatkan kliennya.
Untuk diketahui, selain Yunahar dan Abdul, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainya. Kedua saksi lain itu ialah ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar, dan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Mudzakkir.
Baca Juga: Ahok Komentari Banjir Jakarta Sebelum Sidang Penodaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka