Suara.com - Tim pengacara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bakal kembali menolak seluruh pernyataan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ke-11, Selasa (21/2/2017).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menegaskan, pihaknya juga tidak akan mengajukan pertanyaan ke saksi ahli dari MUI.
Rencananya, sidang ke-11 kasus penodaan agama ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Dua di antaranya dari MUI, yakni ahli agama Islam Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadha.
"Penolakan itu sama sekali tidak merugikan. Dalam hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," ujar Sudirta di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, sebelum sidang.
Sudirta menjelaskan, alasan kubu Ahok kembali menolak saksi ahli asal MUI masih sama, yakni meragukan netralitas pernyataan mereka.
Sebab, kata dia, MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan pendapat dan menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kedua ahli yang kebetulan berasal dari MUI ini tetap kami hormati, tapi mereka tidak bisa bersikap objektif. Sebab, mau atau tidak mau, mereka bakal memperkuat produk yang sudah ada (fatwa MUI). Kami akan terus menolak, agar keyakinan hakim terganggu," jelasnya.
Selain itu, terus Sudirta, pihaknya berkeyakinan keterangan saksi-saksi ahli seperti itu tidak bakal memberatkan kliennya.
Untuk diketahui, selain Yunahar dan Abdul, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainya. Kedua saksi lain itu ialah ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar, dan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Mudzakkir.
Baca Juga: Ahok Komentari Banjir Jakarta Sebelum Sidang Penodaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji