Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik Walikota Nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan korupsi. Kalau sebelumnya, menyita sejumlah uang dalam rekening miliknya, kali ini KPK menyita enam bidang tanah yang luasnya bervariasi.
"Salah satunya, luas tanahnya 4.002 meter persegi dan berlokasi di Jalan Sikatan nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Tanah lainnya ada di Jalan Ponorogo, nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, yang luas 989 meter persegi. Kemudian di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73 Kelurahan pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Luasnya 479 meter persegi yang diduga sebagai lokasi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat.
Lalu ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota M yang luasnya 493 meter persegi, di Jalan Hayam Wuruk luasnya 5.278 meter persegi, dan yang terakhir ada di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tanah sawah, dengan luas 6.350 meter persegi.
Selain tanah, KPK juga menyita sebuah ruko yang berada di Sun City Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang di sejumlah rekening milik Bambang.
"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengakulasikan berapa yang disita," kata Febri, Senin (20/2/2017).
Uang diterima Bambang dari hasil gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha.
"BI diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," katanya.
Baca Juga: Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex
Kata Febri, uang tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.
Karenanya, dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Walikota Madiun.
"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," kata Febri.
Ini merupakan kasus ketiga yang dialami Bambang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara dua kasus lainnya adalah terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus pertama ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas