Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik Walikota Nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan korupsi. Kalau sebelumnya, menyita sejumlah uang dalam rekening miliknya, kali ini KPK menyita enam bidang tanah yang luasnya bervariasi.
"Salah satunya, luas tanahnya 4.002 meter persegi dan berlokasi di Jalan Sikatan nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Tanah lainnya ada di Jalan Ponorogo, nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, yang luas 989 meter persegi. Kemudian di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73 Kelurahan pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Luasnya 479 meter persegi yang diduga sebagai lokasi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat.
Lalu ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota M yang luasnya 493 meter persegi, di Jalan Hayam Wuruk luasnya 5.278 meter persegi, dan yang terakhir ada di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tanah sawah, dengan luas 6.350 meter persegi.
Selain tanah, KPK juga menyita sebuah ruko yang berada di Sun City Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang di sejumlah rekening milik Bambang.
"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengakulasikan berapa yang disita," kata Febri, Senin (20/2/2017).
Uang diterima Bambang dari hasil gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha.
"BI diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," katanya.
Baca Juga: Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex
Kata Febri, uang tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.
Karenanya, dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Walikota Madiun.
"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," kata Febri.
Ini merupakan kasus ketiga yang dialami Bambang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara dua kasus lainnya adalah terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus pertama ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!