Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik Walikota Nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan korupsi. Kalau sebelumnya, menyita sejumlah uang dalam rekening miliknya, kali ini KPK menyita enam bidang tanah yang luasnya bervariasi.
"Salah satunya, luas tanahnya 4.002 meter persegi dan berlokasi di Jalan Sikatan nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Tanah lainnya ada di Jalan Ponorogo, nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, yang luas 989 meter persegi. Kemudian di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73 Kelurahan pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Luasnya 479 meter persegi yang diduga sebagai lokasi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat.
Lalu ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota M yang luasnya 493 meter persegi, di Jalan Hayam Wuruk luasnya 5.278 meter persegi, dan yang terakhir ada di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tanah sawah, dengan luas 6.350 meter persegi.
Selain tanah, KPK juga menyita sebuah ruko yang berada di Sun City Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang di sejumlah rekening milik Bambang.
"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengakulasikan berapa yang disita," kata Febri, Senin (20/2/2017).
Uang diterima Bambang dari hasil gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha.
"BI diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," katanya.
Baca Juga: Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex
Kata Febri, uang tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.
Karenanya, dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Walikota Madiun.
"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," kata Febri.
Ini merupakan kasus ketiga yang dialami Bambang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara dua kasus lainnya adalah terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus pertama ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan