Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan penanganan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dan sejumlah perkara yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Tito mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.
"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," kata Tito.
Kasus pertama yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan mendiang Presiden Sukarno. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah tersangka.
Kedua kedua yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penyebutan lambang palu arit dalam uang Rp100 terbaru. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi, termasuk dari Bank Indonesia yang menerbitkannya.
Kasus ketiga, dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia. Proses penanganan kasus tersebut sedang berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana, dan polisi berkoordinasi dengan MUI.
"Setelah itu, baru diketahui apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Tito.
Kasus keempat, dugaan ujaran kebencian terhadap Pertahanan Sipil. Kasus ini dilaporkan kelompok Hansip ke Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan.
"Kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi ahli," tuturnya.
Kasus Rizieq yang kelima, dugaan terlibat chat sex dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
Dalam kasus tersebut, kata Tito, penyidik sudah menyita telepon genggam dan memeriksa saksi-saksi.
"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.
Sementara kasus yang menjerat Bachtiar Nasir, kata Tito, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Yayasan, UU tentang Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Sesuai UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dijelaskan dana yayasan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga. Untuk kegiatan keagamaan ini dikuasai oleh Bachtiar Nasir yang bukan pihak ketiga, itu melanggar Pasal 5 UU 28 tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu