Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan penanganan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dan sejumlah perkara yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Tito mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.
"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," kata Tito.
Kasus pertama yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan mendiang Presiden Sukarno. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah tersangka.
Kedua kedua yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penyebutan lambang palu arit dalam uang Rp100 terbaru. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi, termasuk dari Bank Indonesia yang menerbitkannya.
Kasus ketiga, dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia. Proses penanganan kasus tersebut sedang berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana, dan polisi berkoordinasi dengan MUI.
"Setelah itu, baru diketahui apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Tito.
Kasus keempat, dugaan ujaran kebencian terhadap Pertahanan Sipil. Kasus ini dilaporkan kelompok Hansip ke Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan.
"Kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi ahli," tuturnya.
Kasus Rizieq yang kelima, dugaan terlibat chat sex dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
Dalam kasus tersebut, kata Tito, penyidik sudah menyita telepon genggam dan memeriksa saksi-saksi.
"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.
Sementara kasus yang menjerat Bachtiar Nasir, kata Tito, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Yayasan, UU tentang Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Sesuai UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dijelaskan dana yayasan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga. Untuk kegiatan keagamaan ini dikuasai oleh Bachtiar Nasir yang bukan pihak ketiga, itu melanggar Pasal 5 UU 28 tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm