Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi, telah dilakukan pengembangan, dan penyidik menemukan bukti permulaaan yang cukup untuk menetapkan MSN, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
"Perlu diinformasikan juga bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditanda tangani pada 30 Juni 2016," Priharsa menambahkan.
Dikatakan Priharsa, Sanusi dianggap telah mengalihkan hasil kejahatan korupsi tersebut dengan cara membelikan beberapa aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya, telah dilakukan juga pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN. Kemudian setelah dilakukan analisis maka ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata dia
Penyidik, kata Priharsa juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari pencucian uang adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tersebut.
""Salah satunya barang bergerak mobil, dan uang. Saya belum dapat informasi detilnya mengenai nilai uang yang disita," kata Priharsa.
Atas perbuatanya tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus dugaan suap Reklamasi ini, KPK telah fokus merampungkan berkas perkara Sanusi agar bisa segera disidangkan. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sudah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak