Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi, telah dilakukan pengembangan, dan penyidik menemukan bukti permulaaan yang cukup untuk menetapkan MSN, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
"Perlu diinformasikan juga bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditanda tangani pada 30 Juni 2016," Priharsa menambahkan.
Dikatakan Priharsa, Sanusi dianggap telah mengalihkan hasil kejahatan korupsi tersebut dengan cara membelikan beberapa aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya, telah dilakukan juga pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN. Kemudian setelah dilakukan analisis maka ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata dia
Penyidik, kata Priharsa juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari pencucian uang adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tersebut.
""Salah satunya barang bergerak mobil, dan uang. Saya belum dapat informasi detilnya mengenai nilai uang yang disita," kata Priharsa.
Atas perbuatanya tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus dugaan suap Reklamasi ini, KPK telah fokus merampungkan berkas perkara Sanusi agar bisa segera disidangkan. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sudah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan