Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi, telah dilakukan pengembangan, dan penyidik menemukan bukti permulaaan yang cukup untuk menetapkan MSN, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
"Perlu diinformasikan juga bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditanda tangani pada 30 Juni 2016," Priharsa menambahkan.
Dikatakan Priharsa, Sanusi dianggap telah mengalihkan hasil kejahatan korupsi tersebut dengan cara membelikan beberapa aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya, telah dilakukan juga pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN. Kemudian setelah dilakukan analisis maka ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata dia
Penyidik, kata Priharsa juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari pencucian uang adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tersebut.
""Salah satunya barang bergerak mobil, dan uang. Saya belum dapat informasi detilnya mengenai nilai uang yang disita," kata Priharsa.
Atas perbuatanya tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus dugaan suap Reklamasi ini, KPK telah fokus merampungkan berkas perkara Sanusi agar bisa segera disidangkan. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sudah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang