Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi, telah dilakukan pengembangan, dan penyidik menemukan bukti permulaaan yang cukup untuk menetapkan MSN, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
"Perlu diinformasikan juga bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditanda tangani pada 30 Juni 2016," Priharsa menambahkan.
Dikatakan Priharsa, Sanusi dianggap telah mengalihkan hasil kejahatan korupsi tersebut dengan cara membelikan beberapa aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya, telah dilakukan juga pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN. Kemudian setelah dilakukan analisis maka ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata dia
Penyidik, kata Priharsa juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari pencucian uang adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tersebut.
""Salah satunya barang bergerak mobil, dan uang. Saya belum dapat informasi detilnya mengenai nilai uang yang disita," kata Priharsa.
Atas perbuatanya tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus dugaan suap Reklamasi ini, KPK telah fokus merampungkan berkas perkara Sanusi agar bisa segera disidangkan. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sudah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT