Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi, telah dilakukan pengembangan, dan penyidik menemukan bukti permulaaan yang cukup untuk menetapkan MSN, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
"Perlu diinformasikan juga bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditanda tangani pada 30 Juni 2016," Priharsa menambahkan.
Dikatakan Priharsa, Sanusi dianggap telah mengalihkan hasil kejahatan korupsi tersebut dengan cara membelikan beberapa aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya, telah dilakukan juga pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN. Kemudian setelah dilakukan analisis maka ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata dia
Penyidik, kata Priharsa juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari pencucian uang adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tersebut.
""Salah satunya barang bergerak mobil, dan uang. Saya belum dapat informasi detilnya mengenai nilai uang yang disita," kata Priharsa.
Atas perbuatanya tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus dugaan suap Reklamasi ini, KPK telah fokus merampungkan berkas perkara Sanusi agar bisa segera disidangkan. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sudah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri