Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat tempat, usai menangkap tersangka dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi non aktif Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/1/2017) sejak dini hari hingga malam hari.
"Sejak pukul 02.00 Jumat sampai malam hari dilakukan geledah di 4 lokasi, yakni di rumah tersangka BHR (Basuki) di Pondok Indah, rumah tersangka PAK (Patrialis) di Cipinang, di ruang kerja PAK (Patrialis) di Mahkamah Konstitusi dan kantor tersangka BHR (Basuki) PT SLP (Sumber Laut Perkasa) di Sunter Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Febri menuturkan, dari empat lokasi pengeledahan, penyidik menyita dokumen transaksi keuangan, bukti kepemilikan perusahaan dan 28 stempel bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional dari beberapa negara yang berhubungan dengan importasi daging di kantor tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
"28 stempel itu bertuliskan dari Kementerian dan organisasi yang terkait diantaranya Kementerian Pertanian, yakni Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Perdagangan RI, beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Cina," paparnya.
Lebih lanjut, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menegaskan, akan menyelidiki stampel yang mencantumkan sertifikasi halal dan impor daging yang dikeluarkan kementerian dan organisasi tersebut.
"KPK akan mempelajari keberadaan cap atau stempel yang seolah-olah berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging berhubungan dengan importasi daging," ucap Febri.
Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar, untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya, yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Baca Juga: Kyocera Rilis Smartphone yang Bisa Dicuci
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai presiden. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran