Komisi Pemberantasan Korupsi akan memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan protek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua tersangka, Irman dan Sugiharto pada Kamis (9/3/2017). Dalam dakwaan tersebut akan disampaikan secara lengkap bagaimana proses kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga 2,3 triliun rupiah tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ada tiga tahap yang dituangkan dalam dakwaan, tentang awal mula terjadinya kasus yang melibatkan nama-nama besar, baik di pemerintahan saat itu maupun anggota DPR yang saat ini sudah menjabat posisi penting. Kata dia, tiga tahap tersebut terdapat indikasi bahwa memang terjadi penyimpangan penggunaan keuangan negara.
"Pertama, pada tahapan pembahasan anggaran, sebelum anggaran formal. Kita temukan adanya indikasi-indikasi pertemuan sejumlah pihak disana, untuk membicarakan proyek e-KTP ini," katanya saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah adanya hasil dalam tahap awal yang hanya melibatkan beberapa orang tersebut, proyek tersebut pun dibawa ke forum yang lebih besar, yakni dengan melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dan juga pelaksana undang-undang, pemerintah. Pada tahap ini, penyimpangan berupa adanya prkatek 'ijon' sudah mulai terlihat jelas dalam kasus yang anggarnnya mencapai 5,9 triliun rupiah tersebut.
"Dan ada indikasi sejumlah pihak, ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," kata Febri.
Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menambahkan bahwa penyimpangan semakin nyata ketika sudah masuk tahap ketiga, yakni tahap pengadaan. Dan pada tahap inilah kerugian negara akibat proyek tersebut semakin jelas.
"Kemudian ketiga, pada tahap pengadaan tentu ada penyimpangan yang kita temukan. Mulai dari penentuan harga sampai pada indikasi kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah," katanya.
Dan untuk lebih jelas kata Febri, KPK sudah menerangkannya dalam dakwaan yang jumlah mencapai angka ribuan halaman.
"Kita juga akan terus mendalami dan membandingkan uang negara 2,3 triliun rupiah itu, sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Kurang lebih konstruksi umum dari hasil penyidikan yang dilakukan yang nanti di tahap awal akan kita lihat pada proses pembacaan dakwaan pada hari Kamis," katanya.
Baca Juga: Soal e-KTP, KPK: Kami Tak Hanya Bicara Nama-nama, Tapi...
Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain, Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Selain itu, ada pula mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M. Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf