Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Komisi Yudisial akan mempelajari aduan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memvonis mati terdakwa tindak pidana kasus narkotika, Santa alias Aliang.
"Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji," kata juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada Suara.com, Rabu (8/3/2017).
Setelah verifikasi laporan dan dinyatakan sah, komisi akan memanggil mereka, terutama tiga hakim: K. Hanry Hengki Suatan (hakim), Zuhardi (anggota), dan Bestman Simarmata (anggota.
"Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata dia.
Farid mengatakan Komisi Yudisial akan segera membentuk tim khusus.
"Saat ini yang pasti kami telah membentuk tim yang secara khusus berkonsentrasi pada kasus tersebut. Mengenai detail ke depan kami belum bisa sampaikan, mohon dimengerti" kata dia.
Tapi, untuk sekarang, Farid belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Dia tidak terburu-buru untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam vonis mati terhadap supir taksi tak resmi itu.
"Mengacu pada rangkaian proses penanganan perkara di KY tersebut, laporan dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kajian," kata Farid.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim mengatakan vonis mati dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (3/3/2017).
Afif menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.
"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama. Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif usai membuat laporan di kantor KY, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.
Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.
Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.
"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa," ujar dia.
Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.
Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
"Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji," kata juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada Suara.com, Rabu (8/3/2017).
Setelah verifikasi laporan dan dinyatakan sah, komisi akan memanggil mereka, terutama tiga hakim: K. Hanry Hengki Suatan (hakim), Zuhardi (anggota), dan Bestman Simarmata (anggota.
"Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata dia.
Farid mengatakan Komisi Yudisial akan segera membentuk tim khusus.
"Saat ini yang pasti kami telah membentuk tim yang secara khusus berkonsentrasi pada kasus tersebut. Mengenai detail ke depan kami belum bisa sampaikan, mohon dimengerti" kata dia.
Tapi, untuk sekarang, Farid belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Dia tidak terburu-buru untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam vonis mati terhadap supir taksi tak resmi itu.
"Mengacu pada rangkaian proses penanganan perkara di KY tersebut, laporan dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kajian," kata Farid.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim mengatakan vonis mati dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (3/3/2017).
Afif menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.
"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama. Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif usai membuat laporan di kantor KY, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.
Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.
Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.
"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa," ujar dia.
Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.
Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Kata-kata Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Bawa 25 Kilogram Ekstasi
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab