News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda (CR dan AMS) karena penyalahgunaan ganja sintetis cair di apartemen Jakarta Pusat.
  • Pelaku mencampurkan ganja sintetis cair ke dalam liquid rokok elektrik dan membelinya secara daring dari Sukabumi.
  • Petugas menyita 14 *cartridge* berisi zat sintetis; tersangka terancam pasal narkotika dan penyesuaian pidana.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk cair.

Para pelaku menggunakan narkotika tersebut dengan cara mencampurkannya ke dalam liquid rokok elektrik guna mengelabui petugas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan kedua tersangka diketahui berinisial CR (20) dan AMS (20).

Keduanya ditangkap oleh petugas di sebuah kamar apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Mereka memasukkan cairan ganja sintetis tersebut ke dalam sejumlah cartridge guna memudahkan penggunaan.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Liquid yang mengandung ganja sintetis itu dibeli secara daring.

Meski pembayaran dilakukan melalui transfer, barang haram tersebut harus diambil langsung di wilayah Sukabumi.

Kedua tersangka juga mengaku narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan secara luas.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, sebuah cangklong, sebuah timbangan digital, serta tiga tabung whipping gas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Load More