Suara.com - Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung area Monumen Nasional (Monas) menjadi dipakai untuk acara-acara keagamaan.
Bahkan, Djarot yang menajdi kandidat petahana bersama Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini mengusulkan, acara Maulid Nabi Muhammad SAW diadakan secara rutin di Monas.
"Kita akan adakan maulid Nabi Muhammad tingkat nasional dipusatkan di Monas. Nantinya akan ada pengajian, ceramah yang baik, " ujar Djarot dalam kata sambutannya di acara pengajian ibu-ibu di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2017).
Selain di Monas, Djarot juga tidak berkeberatan acara yang sama digelar di Masjid Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Masjid yang saat ini dalam tahap penyelesaian pembangunannya itu dapat menampung sekitar 12.500 jemaah.
Pemprov, kata Djarot, tengah merehabilitasi area Monas semisal mengganti sejumlah lampu agar penerangannya menjadi lebih terang.
Pernyataan Djarot berbanding terbalik dengan Ahok yang pernah menegaskan kawasan Monas tidak boleh dijadikan lokasi kegiatan keagamaan.
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti rubah di Keppres (keputusan presiden) dan PP (peraturan pemerintah)," kata Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Ahok saat itu mengatakan pemerintah pusat telah mengatur kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden pertama RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.
Baca Juga: Ajakan Bercinta Ditolak, Pisau Sunat Bertindak
"Nah ini udah dirancang ini, daerah ring satu, bukan saya (yang melarang). Kalau semua diizinkan Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi nggak untuk orang yang mau jalan-jalan?," kata Ahok.
Selain Keppres, ada juga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas). Dalam SK Gubernur itu diatur soal larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis di Monas.
Landasan hukum tertulis itu kemudian diperluas lagi dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Final Piala Presiden 2017, Djarot Akui Dukung Arema FC
-
Djarot Ungkap Pemprov Jakarta Ingin Bangun Dua Masjid Raya
-
Djarot Tak Setuju Pembangunan Tembok Pemisah Manggarai dan Tambak
-
Keluarga Cendana Indikasikan Dukung Anies-Sandi, Ini Kata Djarot
-
Pengawalnya Dipukul Massa, Djarot: Dia Sudah Saya Ajak Makan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif