Suara.com - Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung area Monumen Nasional (Monas) menjadi dipakai untuk acara-acara keagamaan.
Bahkan, Djarot yang menajdi kandidat petahana bersama Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini mengusulkan, acara Maulid Nabi Muhammad SAW diadakan secara rutin di Monas.
"Kita akan adakan maulid Nabi Muhammad tingkat nasional dipusatkan di Monas. Nantinya akan ada pengajian, ceramah yang baik, " ujar Djarot dalam kata sambutannya di acara pengajian ibu-ibu di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2017).
Selain di Monas, Djarot juga tidak berkeberatan acara yang sama digelar di Masjid Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Masjid yang saat ini dalam tahap penyelesaian pembangunannya itu dapat menampung sekitar 12.500 jemaah.
Pemprov, kata Djarot, tengah merehabilitasi area Monas semisal mengganti sejumlah lampu agar penerangannya menjadi lebih terang.
Pernyataan Djarot berbanding terbalik dengan Ahok yang pernah menegaskan kawasan Monas tidak boleh dijadikan lokasi kegiatan keagamaan.
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti rubah di Keppres (keputusan presiden) dan PP (peraturan pemerintah)," kata Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Ahok saat itu mengatakan pemerintah pusat telah mengatur kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden pertama RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.
Baca Juga: Ajakan Bercinta Ditolak, Pisau Sunat Bertindak
"Nah ini udah dirancang ini, daerah ring satu, bukan saya (yang melarang). Kalau semua diizinkan Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi nggak untuk orang yang mau jalan-jalan?," kata Ahok.
Selain Keppres, ada juga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas). Dalam SK Gubernur itu diatur soal larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis di Monas.
Landasan hukum tertulis itu kemudian diperluas lagi dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Final Piala Presiden 2017, Djarot Akui Dukung Arema FC
-
Djarot Ungkap Pemprov Jakarta Ingin Bangun Dua Masjid Raya
-
Djarot Tak Setuju Pembangunan Tembok Pemisah Manggarai dan Tambak
-
Keluarga Cendana Indikasikan Dukung Anies-Sandi, Ini Kata Djarot
-
Pengawalnya Dipukul Massa, Djarot: Dia Sudah Saya Ajak Makan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025