Suara.com - Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung area Monumen Nasional (Monas) menjadi dipakai untuk acara-acara keagamaan.
Bahkan, Djarot yang menajdi kandidat petahana bersama Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini mengusulkan, acara Maulid Nabi Muhammad SAW diadakan secara rutin di Monas.
"Kita akan adakan maulid Nabi Muhammad tingkat nasional dipusatkan di Monas. Nantinya akan ada pengajian, ceramah yang baik, " ujar Djarot dalam kata sambutannya di acara pengajian ibu-ibu di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2017).
Selain di Monas, Djarot juga tidak berkeberatan acara yang sama digelar di Masjid Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Masjid yang saat ini dalam tahap penyelesaian pembangunannya itu dapat menampung sekitar 12.500 jemaah.
Pemprov, kata Djarot, tengah merehabilitasi area Monas semisal mengganti sejumlah lampu agar penerangannya menjadi lebih terang.
Pernyataan Djarot berbanding terbalik dengan Ahok yang pernah menegaskan kawasan Monas tidak boleh dijadikan lokasi kegiatan keagamaan.
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti rubah di Keppres (keputusan presiden) dan PP (peraturan pemerintah)," kata Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Ahok saat itu mengatakan pemerintah pusat telah mengatur kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden pertama RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.
Baca Juga: Ajakan Bercinta Ditolak, Pisau Sunat Bertindak
"Nah ini udah dirancang ini, daerah ring satu, bukan saya (yang melarang). Kalau semua diizinkan Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi nggak untuk orang yang mau jalan-jalan?," kata Ahok.
Selain Keppres, ada juga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas). Dalam SK Gubernur itu diatur soal larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis di Monas.
Landasan hukum tertulis itu kemudian diperluas lagi dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Final Piala Presiden 2017, Djarot Akui Dukung Arema FC
-
Djarot Ungkap Pemprov Jakarta Ingin Bangun Dua Masjid Raya
-
Djarot Tak Setuju Pembangunan Tembok Pemisah Manggarai dan Tambak
-
Keluarga Cendana Indikasikan Dukung Anies-Sandi, Ini Kata Djarot
-
Pengawalnya Dipukul Massa, Djarot: Dia Sudah Saya Ajak Makan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri