Suara.com - Ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah ikut membagi-bagikan uang fee kepada anggota dewan.
Bantahan tersebut dia sampaikan ketika ditanya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi John Halasan, hari ini.
"Ini soal duit, di sepanjang proses e-KTP ini yang saudara ketahui, apakah saudara pernah bagi-bagi duit?" kata John.
"Nggak ada pak," Chairuman menjawab.
John belum begitu yakin dengan jawaban tersebut. Lantas, dia bertanya lagi kepada Chairuman.
"Yakin tidak ada?" kata John.
Chairuman kemudian menyampaikan kebingungannya dengan berkas dakwaan yang menyebutkan namanya ikut membagikan uang hasil korupsi proyek e-KTP.
"Saya baca dakwaan itu bingung juga, Pak," kata Chairuman.
John kemudian mengingatkan Chairuman bahwa semua saksi sudah disumpah untuk berkata jujur.
"Bu Anggraeni (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) tadi saya ingatkan akan sumpah, sekarang anda (Chairuman) saya ingatkan juga soal sumpah. Ini agak sedikit berbeda, Bu Diah seperti tadi, ngaku dia ada bagi-bagi duit. Pertanyaan itu saya arahkan ke saudara," kata John.
"Tidak pernah ada, pak. Semua anggaran itu kan usul pemerintah, itu untuk membuat pagu anggaran. Diajukan pemerintah kepada DPR, dibahas untuk mendapatkan pagu anggaran. Dalam pembahasan akhirnya dibuat kesimpulan, yang tahu kondisi keuangan itu pemerintah," Chairuman menjawab.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Chairuman diduga ikut menikmati aliran uang proyek e-KTP sebesar 584 ribu dollar Amerika Serikat dan Rp26 miliar. Uang tersebut diduga diterima Chairuman ketika masih menjabat sebagai ketua komisi II DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka