Suara.com - Salah satu sumber informasi penting Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembuatan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 adalah bekas anggota DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Berkat nyanyain terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, penyidik KPK mendapatkan sejumlah nama tokoh berpengaruh dalam kumparan kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang selama ini konsisten mendukung KPK membongkar kasus dugaan korupsi e-KTP mengapresiasi peran Nazaruddin. Bahkan, Mahfud mengatakan Nazaruddin berpahala atas perannya.
"Meski dinyatakan bersalah & dihukum krn korupsi Nazaruddin berpahala juga. Sebab dia membongkar kasus2 besar spt korupsi Hambalang & e-KTP," tulis Mahfud di akun Twitter.
Sebagian besar netizen mengamini pernyataan Mahfud. Tapi, ada sebagian netizen yang kaget, kenapa koruptor disebut berpahala.
"Knp pake kata 'berpahala' prof? Bukan berfaedah ato yg lain?" tulis netizen.
Diprotes netizen, guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjelaskan kata berpahala yang dia pakai hanyalah cara lain untuk menyebut Nazaruddin bermanfaat dalam pengungkapan kasus e-KTP, meskipun korupsi.
"Boleh pakai apa saja, berfaedah, bermanfaat, dll. Tp apa pun, yg dilakukan Nazaruddin hrs dicatat sbg kebaikan bagi perang melawan korupsi," tulis Mahfud.
Meskipun Mahfud sudah menjelaskan konteks pemakaian kata berpahala, tetap saja netizen menanyakannya.
"Pahala?" tulis netizen.
Mahfud pun keluar guyonannya. Nazaruddin, katanya, telah membuat banyak pihak yang giat berdoa agar namanya tak disebut-sebut.
"Nazaruddin jg membuat bnyk orng jd dekat kpd Allah. Setiap dia ke KPK bnyk yg berdoa kpd Allah agar namanya rak disebut oleh Naxaruddin. Ha3," tulis Mahfud.
Tapi, netizen masih saja protes, meskipun Mahfud berkali-kali memberikan konteks.
"Mana ada Korupsi berfaedah atau bermamfaat. Korupsi ya merugikan rakyat," tulis netizen.
"Wah ini blm baca TL sblmnya sdh nyambar. Yg dilakukan Nazaruddin yg berfaedah itu adalah langkahnya yg membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," jawab Manfud.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto telah memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!