- Mahfud MD khawatir terhadap penegakan hukum terkini yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi Indonesia.
- Ia menyoroti hukuman 8 bulan penjara untuk Rudi Kamri yang mengungkap dugaan korupsi besar, bukan substansi korupsinya.
- Mahfud mengkritik wacana UU Penanggulangan Disinformasi karena dianggap tumpang tindih dan prosedur pembuatannya tidak sesuai Prolegnas.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan demokrasi dan hak berekspresi di Indonesia.
Hal ini menyusul vonis penjara terhadap podcaster Rudi S. Kamri serta munculnya wacana pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Dalam podcast terbarunya bertajuk "Terus Terang", Mahfud menilai penegakan hukum saat ini cenderung mengancam kebebasan berpendapat.
Mahfud menyoroti vonis 8 bulan penjara terhadap Rudi Kamri, pemilik kanal YouTube Anak Bangsa, dalam kasus pencemaran nama baik.
Rudi dipidana setelah mengundang narasumber yang memaparkan dugaan korupsi senilai Rp 16,3 triliun. Mahfud menilai Rudi sebenarnya sedang menjalankan fungsi whistleblower.
"Saya mengikuti itu dan Rudi Kamri ini dihukum bukan karena dia terlibat korupsi, tetapi karena ingin membongkar, terjadinya korupsi. Lalu yang ingin dibongkar itu marah sehingga dia diajukan telah mencemarkan nama baiklah, fitnahlah, lalu kena hukuman penjara 8 bulan. Nah, oleh sebab itu kalau ini bisa saya bela. Saya kan gak pernah bela koruptor," tegas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Mahfud menyayangkan sikap aparat yang justru memproses laporan pencemaran nama baik tanpa mengusut substansi dugaan korupsinya terlebih dahulu.
"Benar gak ada korupsi substansi itu malah enggak disentuh malah langsung ke sini enggak disentuh. Iya. Nah, itu ya keliru dalam hukum nanti kalau apa-apa kena semua. Dan kalau itu dikatakan kita bisa aja ambil YouTube TV-TV itu yang berbicara orang semuanya berarti ikut serta yang memberitakan orang begitu itu. Iya kan? Yang mengangkat begitu dan betul terjadi berarti kamu ikut serta dong," ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa preseden hukum seperti ini bisa mematikan kreativitas di media sosial. "Nah, kalau begitu nanti semua podcast bisa mati dong. Itu dia, Pak. Dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
Selain masalah vonis podcaster, Mahfud juga mengkritik tajam wacana pemerintah melahirkan UU Penanggulangan Disinformasi. Ia menilai aturan baru tersebut tidak mendesak karena sudah banyak undang-undang yang mengatur hal serupa, seperti UU ITE dan KUHP.
"Ya, bagi saya membingungkan ya. Kalau disinformasi itu substansinya apa sih? Substansinya itu beritanya ndak benar kan informasinya salah. Kan sudah ada larangan membuat berita salah kebohongan misalnya ya, membuat berita bohong. Kan ancamannya sudah berat pakai aturan itu gitu ya," kata Mahfud.
“Sudah banyak yang mengatur soal itu ya. Sudah banyak nanti tumpang tindih,” lanjutnya.
Mahfud juga mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan membuat aturan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan partisipasi publik yang bermakna.
"Jangan ujug-ujug gitu ya. Nah, ujuk-ujuk gak boleh. Di dalam Undang-Undang tentang peraturan perundang-undangan tidak boleh sesuatu itu dibuat undang-undang tanpa masuk di Prolegnas lebih dulu. Terkecuali satu, ada putusan MK yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum," jelasnya.
Mahfud menegaskan undang-undang hanya dapat dibuat di luar Prolegnas dalam kondisi luar biasa, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau perjanjian internasional.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Disdik DKI Jakarta 'Puasakan' Siswa dari Gadget Saat Jam Pelajaran, Begini Mekanismenya