Suara.com - Tim Penasehat Hukum Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno mengatakan baru hari ini pihaknya menerima surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah. Sandiaga rencananya akan dimintai keterangan soal kasus tersebut pada, Selasa (21/3/2017) besok.
"Saya baru terima suratnya tadi pagi," kata salah satu anggota tim penasehat hukum Sandiaga, Yupen Hadi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Yupen juga mengaku belum berdiskusi dengan Sandiaga soal pemanggilan besok. Sebab, kata dia, Sandiaga belum tahu mengenai surat pemanggilan tersebut.
"Saya belum koordinasi dengan mas Sandi seperti apa. Saya pun belum tahu dia sudah baca atau belum karena suratnya baru saya baca," katanya.
Ditambahkan Yupen, Sandiaga belum tentu akan memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, besok Sandiaga sudah ada rencana untuk melakukan serangkaian kampanye.
"Iya belum pasti. Karena kan beliau (Sandiaga) mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Nggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," kata dia.
Dia juga menyampaikan kemungkinan Sandiaga tidak hadir dalam pemeriksaan karena surat pemanggilan baru diterima tim penasehat hukum.
"Ya. Karena suratnya baru saya baca tadi pagi," kata dia.
Ditanya lebih jauh soal keterlibatan Sandiaga dalam kasus sangkaan penggelapan penjualan tanah, Yupen menolak berkomentar banyak.
Baca Juga: Ayah Gantung Diri Live, Trauma Anak Harus Segera Dipulihkan
"Saya belum bisa komentar dulu. Kan ini perlu klarifikasi dulu ke mas Sandi dan pengacara perlu pendalaman kasusnya. Nanti kalau sudah jelas, baru kami akan tanggapi," katanya
Pemeriksaan Sandiaga adalah untuk dimintai klarifikasi atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang seluas 3.115 meter persegi pada Desember 2012 silam.
Kasus penggelapan tanah yang diduga melibatkan Sandiaga berawal dari laporan yang dibuat Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!