Suara.com - Tim Penasehat Hukum Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno mengatakan baru hari ini pihaknya menerima surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah. Sandiaga rencananya akan dimintai keterangan soal kasus tersebut pada, Selasa (21/3/2017) besok.
"Saya baru terima suratnya tadi pagi," kata salah satu anggota tim penasehat hukum Sandiaga, Yupen Hadi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Yupen juga mengaku belum berdiskusi dengan Sandiaga soal pemanggilan besok. Sebab, kata dia, Sandiaga belum tahu mengenai surat pemanggilan tersebut.
"Saya belum koordinasi dengan mas Sandi seperti apa. Saya pun belum tahu dia sudah baca atau belum karena suratnya baru saya baca," katanya.
Ditambahkan Yupen, Sandiaga belum tentu akan memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, besok Sandiaga sudah ada rencana untuk melakukan serangkaian kampanye.
"Iya belum pasti. Karena kan beliau (Sandiaga) mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Nggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," kata dia.
Dia juga menyampaikan kemungkinan Sandiaga tidak hadir dalam pemeriksaan karena surat pemanggilan baru diterima tim penasehat hukum.
"Ya. Karena suratnya baru saya baca tadi pagi," kata dia.
Ditanya lebih jauh soal keterlibatan Sandiaga dalam kasus sangkaan penggelapan penjualan tanah, Yupen menolak berkomentar banyak.
Baca Juga: Ayah Gantung Diri Live, Trauma Anak Harus Segera Dipulihkan
"Saya belum bisa komentar dulu. Kan ini perlu klarifikasi dulu ke mas Sandi dan pengacara perlu pendalaman kasusnya. Nanti kalau sudah jelas, baru kami akan tanggapi," katanya
Pemeriksaan Sandiaga adalah untuk dimintai klarifikasi atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang seluas 3.115 meter persegi pada Desember 2012 silam.
Kasus penggelapan tanah yang diduga melibatkan Sandiaga berawal dari laporan yang dibuat Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan