Ketua Komisi XI dari Golkar, Melchias M. Mekeng, tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Andi Narogong dan M. Nazaruddin atas kasus dugaan pencemaran nama baik karena namanya disebut terima uang korupsi e-KTP, Senin (20/3/2017). [Suara.com/Erick Tanjung
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus (Andi Narogong) ke Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017). Mekeng tidak terima namanya disebut-sebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya sudah melaporkan secara resmi atas fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya banggar oleh Andi Narogong. Bukti laporan sudah saya terima, saya menunggu panggilan penyidik untuk dibuatkan BAP-nya," kata Mekeng usai membuat laporan.
Ketua Komisi XI DPR berharap penyidik memproses laporannya. Mekeng yang ketika itu menjadi ketua badan anggaran DPR membantah menerima uang dari Andi Narogong sebesar 1,4 juta dollar AS pada 2010.
"Karena negara kita negara hukum, bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya berharap proses pengadilan berjalan dengan apa adanya, dan saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui," ujar dia.
Menurut Mekeng, Andi Narogong sengaja mencatut namanya dengan motif mencari keuntungan pribadi.
"Motif Andi Narogong itu adalah cari duit untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya," tutur dia.
Mekeng mengatakan jangankan menerima uang darinya, mengenal Andi Narogong saja tidak.
"Bentuk hidung, kepalanya saja saya nggak tahu, bagaimana bisa kenal," kata dia.
Mekeng melaporkan Andi Narogong atas dugaan melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan terserang.
Setelah melaporkan Andi Narogong, Mekeng berencana melaporkan mantan anggota DPR yang juga mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi dalam kasus yang sama.
"Baru satu yang saya laporkan, yaitu Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti lain, kalau masih ada yang fitnah, saya laporkan juga. Tuk Nazaruddin saya akan kumpulkan lagi datanya, saya akan laporkan siapapun yang fitnah saya dan DPR," kata dia.
Kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada 2010 di KPK. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, menerima uang korupsi e-KTP. Ketika itu, Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan kaksa KPK 28 Februari, Andi Narogong menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12, DPR, beberapakali memberikan uang kepada pimpinan badan anggaran. Dia menyebutkan memberikan uang kepada Mekeng dan Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
"Saya sudah melaporkan secara resmi atas fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya banggar oleh Andi Narogong. Bukti laporan sudah saya terima, saya menunggu panggilan penyidik untuk dibuatkan BAP-nya," kata Mekeng usai membuat laporan.
Ketua Komisi XI DPR berharap penyidik memproses laporannya. Mekeng yang ketika itu menjadi ketua badan anggaran DPR membantah menerima uang dari Andi Narogong sebesar 1,4 juta dollar AS pada 2010.
"Karena negara kita negara hukum, bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya berharap proses pengadilan berjalan dengan apa adanya, dan saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui," ujar dia.
Menurut Mekeng, Andi Narogong sengaja mencatut namanya dengan motif mencari keuntungan pribadi.
"Motif Andi Narogong itu adalah cari duit untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya," tutur dia.
Mekeng mengatakan jangankan menerima uang darinya, mengenal Andi Narogong saja tidak.
"Bentuk hidung, kepalanya saja saya nggak tahu, bagaimana bisa kenal," kata dia.
Mekeng melaporkan Andi Narogong atas dugaan melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan terserang.
Setelah melaporkan Andi Narogong, Mekeng berencana melaporkan mantan anggota DPR yang juga mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi dalam kasus yang sama.
"Baru satu yang saya laporkan, yaitu Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti lain, kalau masih ada yang fitnah, saya laporkan juga. Tuk Nazaruddin saya akan kumpulkan lagi datanya, saya akan laporkan siapapun yang fitnah saya dan DPR," kata dia.
Kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada 2010 di KPK. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, menerima uang korupsi e-KTP. Ketika itu, Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan kaksa KPK 28 Februari, Andi Narogong menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12, DPR, beberapakali memberikan uang kepada pimpinan badan anggaran. Dia menyebutkan memberikan uang kepada Mekeng dan Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Komentar
Berita Terkait
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara