Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek e-KTP, tetapi kemudian dia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Alasannya, dia ditekan penyidik selama pemeriksaan.
Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mencabut keterangan dalam BAP merupakan hak saksi.
"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik, itu setiap orang berhak mencabut keterangannya di persidangan," kata Masinton di DPR, Jumat (24/3/2017).
Masinton tidak tahu apakah Miryam mencabut BAP karena tekanan politikus agar membantah seluruh tuduhan aliran duit ke DPR dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Nggak tahu ya. Yang saya tahu kan dia di bawah tekanan penyidik. Kan begitu beritanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan menekankan proses pemeriksaan saksi harus sesuai prosedur. Masinton mengatakan jika masih ada tekanan terhadap saksi hal itu sama saja mengembalikan penegakan hukum ke zaman kolonial.
"Kesaksian itu kan hak setiap orang. Dia boleh memberikan keterangan yang dia tahu, dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP, maupun dalam UU tindak pidana khusus, misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," tuturnya.
Untuk memastikan apakah ada tekanan atau tidak, menurut Masinton, Miryam bisa dikonfrontir dengan penyidik KPK.
"Itu kan juga bisa dikonfrontir. Karena apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan SOP penyidikan, baik itu tata cara teknis penyelidikan dan penyidikan. Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," kata dia.
"Nah kalau di bawah tekanan penyidik, berarti penyidiknya yang menekan dia. Nah itu maka nanti perlu (konfrontir), ini kan dari Bu Miryam, maka harus dijelaskan dari penyidik KPK ya," Masinton menambahkan.
Tiga nama penyidik yang disebut Miryam mengintimidasinya yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel mengatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dibutuhkan majelis hakim agar duduk perkaranya terang benderang.
"Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia," katanya.
Novel akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam, termasuk pernyataan yang menyebutkan ketika memeriksa Miryam, Novel baru selesai makan duren. Gara-gara itu, Miryam mengaku minta izin ke kamar mandi untuk muntah.
"Ya nanti semua dijelasin, nggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK, emangnya ini toko buah," kata Novel.
Intinya, kata Novel, semua prosedur pemeriksaan saksi ditempuh. Novel tidak tahu apakah benar ketika itu Miryam sampai menangis di kamar mandi.
"(Miryam) diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Nanti sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan nggak masalah," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi