Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Pelimpahan berkas baru kami terima dan baru disiapkan untuk lidik dan lain-lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (24/3/2017).
Untuk sekarang, kata dia, belum ada rencana memeriksa Ahmad Dhani. Penyidik, katanya, masih mempelajari berkas.
"Jadi penyidik nggak ada panggilan atau memanggil," kata dia.
Budi menambahkan terkait dengan kedatangan Jack Boyd Lapian ke kantor polisi merupakan inisiatif sendiri agar dia diperiksa sebagai pelapor. Jack Boy merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
"Yang bersangkutan datang sendiri minta diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas kasus Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena penyidik Ditreskrimsus sedang banyak menangani kasus.
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut juga sudah sesuai dengan sesuai prosedur.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Jack Boy menduga Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan berkas baru kami terima dan baru disiapkan untuk lidik dan lain-lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (24/3/2017).
Untuk sekarang, kata dia, belum ada rencana memeriksa Ahmad Dhani. Penyidik, katanya, masih mempelajari berkas.
"Jadi penyidik nggak ada panggilan atau memanggil," kata dia.
Budi menambahkan terkait dengan kedatangan Jack Boyd Lapian ke kantor polisi merupakan inisiatif sendiri agar dia diperiksa sebagai pelapor. Jack Boy merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
"Yang bersangkutan datang sendiri minta diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas kasus Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena penyidik Ditreskrimsus sedang banyak menangani kasus.
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut juga sudah sesuai dengan sesuai prosedur.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Jack Boy menduga Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Cucu Pertama Ahmad Dhani Laki-laki atau Perempuan? Al dan Alyssa Masih Rahasiakan
-
Beda Reaksi Ibu dan Mertua saat Alyssa Daguise Hamil, Ada yang Cuek?
-
Respons Tak Terduga Ahmad Dhani saat Tahu Alyssa Daguise Hamil
-
Dul Tetap Kalem di Tengah Gosip Perceraian Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
-
Dul Jaelani Respons soal Rumor Rumah Tangga Ahmad Dhani: Jarang Baca Gosip
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri