Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah USD 200 ribu, berbarengan saat menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
"Kami juga menemukan barang bukti elektronik. Barang itu dan juga uangnya kami sita. Semuanya terindikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Selain menyita barang bukti, KPK juga turut mengamankan dua orang lain yang kedapatan bersama Narogong saat ditangkap.
Setelah menangkap tiga orang itu, KPK langsung mendatangi serta menggeledah kediaman pribadi Narogong di kawasan Cibubur. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah rumah adik Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’.
KPK, kata Febri, mendapatkan serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledehan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Andi kuat diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi kekinian sudah mendekkam sel rumah tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan