Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penetapan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan kabar bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP, kemarin.
"Itu kan lebih bagus. Bagusnya gini, biar proses pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP ini bisa berlangsung cepat dan ada kepastian hukum," kata Masinton kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Tapi, Masinton mengimbau KPK tetap fokus pada tokoh utama kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
"KPK fokus aja dulu siapa kepada pelaku utama. Jangan melebar kemana-mana dengan menyebutkan banyak nama seperti dalam dakwaan yang 100-an halaman kemarin," kata dia.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK pada sidang perdana dengan terdakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyantumkan deretan politisi yang diduga ikut kecipratan duit proyek e-KTP.
Menurut Masinton dampak penyebutan nama-nama seperti itu akan memberikan ekses buruk bagi pribadi dan institusi, apalagi belum terbukti terlibat.
"Karena dampak dari penyebutan nama-nama di dalam dakwaan itu, itu kan belum terbukti secara hukum. Dan belum tentu nama-nama itu bisa diproses atau ditindaklanjuti secara hukum, namun penyebutan nama dalam dakwaan tersebut. Memiliki ekses yang buruk terhadap nama-nama orang atau institusi yang disebut," tuturnya.
Masinton berharap KPK tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Masinton kemudian menyinggung kasus yang ditangani KPK yang sampai sekarang belum tuntas.
"Dan, ada beberapa kasus yang ditangani KPK itu sampai berulangtahun, kayak kasus Dirut pelindo II, itu sampai sekarang masih belum jelas kelanjutan kasusnya. Hal-hal seperti ini, cara-cara seperti ini tidak boleh dipelihara oleh KPK. Ini memunculkan ketidakpastian hukum terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka," tutur Masinton.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol