Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penetapan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan kabar bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP, kemarin.
"Itu kan lebih bagus. Bagusnya gini, biar proses pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP ini bisa berlangsung cepat dan ada kepastian hukum," kata Masinton kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Tapi, Masinton mengimbau KPK tetap fokus pada tokoh utama kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
"KPK fokus aja dulu siapa kepada pelaku utama. Jangan melebar kemana-mana dengan menyebutkan banyak nama seperti dalam dakwaan yang 100-an halaman kemarin," kata dia.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK pada sidang perdana dengan terdakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyantumkan deretan politisi yang diduga ikut kecipratan duit proyek e-KTP.
Menurut Masinton dampak penyebutan nama-nama seperti itu akan memberikan ekses buruk bagi pribadi dan institusi, apalagi belum terbukti terlibat.
"Karena dampak dari penyebutan nama-nama di dalam dakwaan itu, itu kan belum terbukti secara hukum. Dan belum tentu nama-nama itu bisa diproses atau ditindaklanjuti secara hukum, namun penyebutan nama dalam dakwaan tersebut. Memiliki ekses yang buruk terhadap nama-nama orang atau institusi yang disebut," tuturnya.
Masinton berharap KPK tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Masinton kemudian menyinggung kasus yang ditangani KPK yang sampai sekarang belum tuntas.
"Dan, ada beberapa kasus yang ditangani KPK itu sampai berulangtahun, kayak kasus Dirut pelindo II, itu sampai sekarang masih belum jelas kelanjutan kasusnya. Hal-hal seperti ini, cara-cara seperti ini tidak boleh dipelihara oleh KPK. Ini memunculkan ketidakpastian hukum terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka," tutur Masinton.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir