Suara.com - Tersangka kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat mengecoh awak media saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/3/2017).
Sebelum resmi digelandang ke Rutan KPK, Andi diperiksa secara intensif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (23/3/2017) malam.
Setelah puas memeriksa, KPK membawa Narogong keluar kantor untuk dinaikkan ke kendaraan roda empat yang bakal membawanya ke rutan.
Wartawan yang sudah tak sabar meminta keterangan Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’ ini menyusun strategi, agar tersangka kasus rasuah itu tidak bisa pergi melengos begitu saja dari pintu masuk gedung KPK.
Ketika petugas keamaan KPK memberitahukan yang bersangkutan sudah berjalan menuju luar gedung, wartawan langsung berkerumun di depan pintu lobi. Para jurnalis berupaya tak memberi celah agar Andi bisa kabur dari mereka.
Namun, Andi ternyata sudah menyiapkan strategi khusus untuk menghindari ”kepungan” wartawan. Ketika baru selangkah keluar dari pintu lobi, Andi menghentikan langkah dan tampak menunggu wartawan mendekat.
Melihat aksi kooperatif tersangka, wartawan mendekat dan mengarahkan alat perekam mendekati mulut Andi. Tapi, Andi yang melihat celah jalan ketika wartawan membubarkan ”formasi mengepung”, langsung mengeloyor menuju mobil KPK.
Wartawan yang melihat aksi Andi lantas mengejarnya, sembari memberondong dirinya dengan beragam pertanyaan. Namun, ia tetap bungkam.
Baca Juga: Sehari, Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris di Dua Wilayah
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Andi ditahan di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Namun, apabila proses pemeriksaan belum selesai, maka masa tahannya akan diperpanjang. "Ditahan di Rutan C1 untuk 20 hari," kata Febri di gedung KPK.
Untuk diketahui, dengan penetapan Andi sebagai tersangka, maka sudah tiga orang yang dijerat KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yang kekinian sedang menjalani persidangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok