Suara.com - Tersangka kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat mengecoh awak media saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/3/2017).
Sebelum resmi digelandang ke Rutan KPK, Andi diperiksa secara intensif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (23/3/2017) malam.
Setelah puas memeriksa, KPK membawa Narogong keluar kantor untuk dinaikkan ke kendaraan roda empat yang bakal membawanya ke rutan.
Wartawan yang sudah tak sabar meminta keterangan Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’ ini menyusun strategi, agar tersangka kasus rasuah itu tidak bisa pergi melengos begitu saja dari pintu masuk gedung KPK.
Ketika petugas keamaan KPK memberitahukan yang bersangkutan sudah berjalan menuju luar gedung, wartawan langsung berkerumun di depan pintu lobi. Para jurnalis berupaya tak memberi celah agar Andi bisa kabur dari mereka.
Namun, Andi ternyata sudah menyiapkan strategi khusus untuk menghindari ”kepungan” wartawan. Ketika baru selangkah keluar dari pintu lobi, Andi menghentikan langkah dan tampak menunggu wartawan mendekat.
Melihat aksi kooperatif tersangka, wartawan mendekat dan mengarahkan alat perekam mendekati mulut Andi. Tapi, Andi yang melihat celah jalan ketika wartawan membubarkan ”formasi mengepung”, langsung mengeloyor menuju mobil KPK.
Wartawan yang melihat aksi Andi lantas mengejarnya, sembari memberondong dirinya dengan beragam pertanyaan. Namun, ia tetap bungkam.
Baca Juga: Sehari, Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris di Dua Wilayah
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Andi ditahan di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Namun, apabila proses pemeriksaan belum selesai, maka masa tahannya akan diperpanjang. "Ditahan di Rutan C1 untuk 20 hari," kata Febri di gedung KPK.
Untuk diketahui, dengan penetapan Andi sebagai tersangka, maka sudah tiga orang yang dijerat KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yang kekinian sedang menjalani persidangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat