Suara.com - Tersangka kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat mengecoh awak media saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/3/2017).
Sebelum resmi digelandang ke Rutan KPK, Andi diperiksa secara intensif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (23/3/2017) malam.
Setelah puas memeriksa, KPK membawa Narogong keluar kantor untuk dinaikkan ke kendaraan roda empat yang bakal membawanya ke rutan.
Wartawan yang sudah tak sabar meminta keterangan Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’ ini menyusun strategi, agar tersangka kasus rasuah itu tidak bisa pergi melengos begitu saja dari pintu masuk gedung KPK.
Ketika petugas keamaan KPK memberitahukan yang bersangkutan sudah berjalan menuju luar gedung, wartawan langsung berkerumun di depan pintu lobi. Para jurnalis berupaya tak memberi celah agar Andi bisa kabur dari mereka.
Namun, Andi ternyata sudah menyiapkan strategi khusus untuk menghindari ”kepungan” wartawan. Ketika baru selangkah keluar dari pintu lobi, Andi menghentikan langkah dan tampak menunggu wartawan mendekat.
Melihat aksi kooperatif tersangka, wartawan mendekat dan mengarahkan alat perekam mendekati mulut Andi. Tapi, Andi yang melihat celah jalan ketika wartawan membubarkan ”formasi mengepung”, langsung mengeloyor menuju mobil KPK.
Wartawan yang melihat aksi Andi lantas mengejarnya, sembari memberondong dirinya dengan beragam pertanyaan. Namun, ia tetap bungkam.
Baca Juga: Sehari, Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris di Dua Wilayah
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Andi ditahan di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Namun, apabila proses pemeriksaan belum selesai, maka masa tahannya akan diperpanjang. "Ditahan di Rutan C1 untuk 20 hari," kata Febri di gedung KPK.
Untuk diketahui, dengan penetapan Andi sebagai tersangka, maka sudah tiga orang yang dijerat KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yang kekinian sedang menjalani persidangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti