Suara.com - Tersangka kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat mengecoh awak media saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/3/2017).
Sebelum resmi digelandang ke Rutan KPK, Andi diperiksa secara intensif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (23/3/2017) malam.
Setelah puas memeriksa, KPK membawa Narogong keluar kantor untuk dinaikkan ke kendaraan roda empat yang bakal membawanya ke rutan.
Wartawan yang sudah tak sabar meminta keterangan Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’ ini menyusun strategi, agar tersangka kasus rasuah itu tidak bisa pergi melengos begitu saja dari pintu masuk gedung KPK.
Ketika petugas keamaan KPK memberitahukan yang bersangkutan sudah berjalan menuju luar gedung, wartawan langsung berkerumun di depan pintu lobi. Para jurnalis berupaya tak memberi celah agar Andi bisa kabur dari mereka.
Namun, Andi ternyata sudah menyiapkan strategi khusus untuk menghindari ”kepungan” wartawan. Ketika baru selangkah keluar dari pintu lobi, Andi menghentikan langkah dan tampak menunggu wartawan mendekat.
Melihat aksi kooperatif tersangka, wartawan mendekat dan mengarahkan alat perekam mendekati mulut Andi. Tapi, Andi yang melihat celah jalan ketika wartawan membubarkan ”formasi mengepung”, langsung mengeloyor menuju mobil KPK.
Wartawan yang melihat aksi Andi lantas mengejarnya, sembari memberondong dirinya dengan beragam pertanyaan. Namun, ia tetap bungkam.
Baca Juga: Sehari, Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris di Dua Wilayah
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Andi ditahan di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Namun, apabila proses pemeriksaan belum selesai, maka masa tahannya akan diperpanjang. "Ditahan di Rutan C1 untuk 20 hari," kata Febri di gedung KPK.
Untuk diketahui, dengan penetapan Andi sebagai tersangka, maka sudah tiga orang yang dijerat KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yang kekinian sedang menjalani persidangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas
-
7 Fakta Keracunan MBG Cipongkor: Korban Dilaporkan Kejang, Status Ditetapkan KLB
-
Jokowi Punya Jabatan Baru di Bloomberg Global Advisory, Apa Tugasnya?
-
Ikut Rapat DPRD DKI, Bebizie Tak Tahu Ada Banyak Operator Bus Transjakarta
-
Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
-
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Keluhan Hotman Paris Soal Bunga Deposito Anjlok: Itu Tujuan Saya
-
Semua Kalangan Bisa Akses Sekolah Garuda, Termasuk Masyarakat Miskin
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan