Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek e-KTP, tetapi kemudian dia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Alasannya, dia ditekan penyidik selama pemeriksaan.
Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mencabut keterangan dalam BAP merupakan hak saksi.
"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik, itu setiap orang berhak mencabut keterangannya di persidangan," kata Masinton di DPR, Jumat (24/3/2017).
Masinton tidak tahu apakah Miryam mencabut BAP karena tekanan politikus agar membantah seluruh tuduhan aliran duit ke DPR dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Nggak tahu ya. Yang saya tahu kan dia di bawah tekanan penyidik. Kan begitu beritanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan menekankan proses pemeriksaan saksi harus sesuai prosedur. Masinton mengatakan jika masih ada tekanan terhadap saksi hal itu sama saja mengembalikan penegakan hukum ke zaman kolonial.
"Kesaksian itu kan hak setiap orang. Dia boleh memberikan keterangan yang dia tahu, dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP, maupun dalam UU tindak pidana khusus, misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," tuturnya.
Untuk memastikan apakah ada tekanan atau tidak, menurut Masinton, Miryam bisa dikonfrontir dengan penyidik KPK.
"Itu kan juga bisa dikonfrontir. Karena apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan SOP penyidikan, baik itu tata cara teknis penyelidikan dan penyidikan. Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," kata dia.
"Nah kalau di bawah tekanan penyidik, berarti penyidiknya yang menekan dia. Nah itu maka nanti perlu (konfrontir), ini kan dari Bu Miryam, maka harus dijelaskan dari penyidik KPK ya," Masinton menambahkan.
Tiga nama penyidik yang disebut Miryam mengintimidasinya yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel mengatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dibutuhkan majelis hakim agar duduk perkaranya terang benderang.
"Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia," katanya.
Novel akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam, termasuk pernyataan yang menyebutkan ketika memeriksa Miryam, Novel baru selesai makan duren. Gara-gara itu, Miryam mengaku minta izin ke kamar mandi untuk muntah.
"Ya nanti semua dijelasin, nggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK, emangnya ini toko buah," kata Novel.
Intinya, kata Novel, semua prosedur pemeriksaan saksi ditempuh. Novel tidak tahu apakah benar ketika itu Miryam sampai menangis di kamar mandi.
"(Miryam) diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Nanti sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan nggak masalah," katanya.
Dalam sidang keempat, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Miryam tertera dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Dia diduga ikut membagi-bagikan dan menerima uang dari proyek e-KTP sebesar Rp5,83 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora