Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek e-KTP, tetapi kemudian dia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Alasannya, dia ditekan penyidik selama pemeriksaan.
Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mencabut keterangan dalam BAP merupakan hak saksi.
"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik, itu setiap orang berhak mencabut keterangannya di persidangan," kata Masinton di DPR, Jumat (24/3/2017).
Masinton tidak tahu apakah Miryam mencabut BAP karena tekanan politikus agar membantah seluruh tuduhan aliran duit ke DPR dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Nggak tahu ya. Yang saya tahu kan dia di bawah tekanan penyidik. Kan begitu beritanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan menekankan proses pemeriksaan saksi harus sesuai prosedur. Masinton mengatakan jika masih ada tekanan terhadap saksi hal itu sama saja mengembalikan penegakan hukum ke zaman kolonial.
"Kesaksian itu kan hak setiap orang. Dia boleh memberikan keterangan yang dia tahu, dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP, maupun dalam UU tindak pidana khusus, misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," tuturnya.
Untuk memastikan apakah ada tekanan atau tidak, menurut Masinton, Miryam bisa dikonfrontir dengan penyidik KPK.
"Itu kan juga bisa dikonfrontir. Karena apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan SOP penyidikan, baik itu tata cara teknis penyelidikan dan penyidikan. Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," kata dia.
"Nah kalau di bawah tekanan penyidik, berarti penyidiknya yang menekan dia. Nah itu maka nanti perlu (konfrontir), ini kan dari Bu Miryam, maka harus dijelaskan dari penyidik KPK ya," Masinton menambahkan.
Tiga nama penyidik yang disebut Miryam mengintimidasinya yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel mengatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dibutuhkan majelis hakim agar duduk perkaranya terang benderang.
"Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia," katanya.
Novel akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam, termasuk pernyataan yang menyebutkan ketika memeriksa Miryam, Novel baru selesai makan duren. Gara-gara itu, Miryam mengaku minta izin ke kamar mandi untuk muntah.
"Ya nanti semua dijelasin, nggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK, emangnya ini toko buah," kata Novel.
Intinya, kata Novel, semua prosedur pemeriksaan saksi ditempuh. Novel tidak tahu apakah benar ketika itu Miryam sampai menangis di kamar mandi.
"(Miryam) diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Nanti sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan nggak masalah," katanya.
Dalam sidang keempat, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Miryam tertera dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Dia diduga ikut membagi-bagikan dan menerima uang dari proyek e-KTP sebesar Rp5,83 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan