Sebagian sopir taksi tidur-tiduran di Monas, seberang Istana Negara, saat demo menuntut tindakan tegas kepada Uber dan Grab Car [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi online per 1 April 2017.
Aturan tersebut teruang dalam beleid Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 terkait Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan tersebut diterapkan demi menciptakan tarif yang berkeadilan untuk taksi berbasis online dan taksi konvensional.
"Spirit-nya pemerintah ingin membuat berkeadilan di Indonesia. Jangan cuma bikin aturan yang menguntungkan satu pihak. Grab saja yang hidup, sedangkan taksi resmi mati. Tidak boleh begitu, karena ada ratusan ribu tenaga kerja di sana," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
Selain untuk mengatur keseimbangan, kata Luhut, aturan ini sekaligus untuk menghindari praktik monopoli. Dengan demikian tidak terjadi ketimpangan antara layanan berbasis online dan konvensional.
Aturan tersebut teruang dalam beleid Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 terkait Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan tersebut diterapkan demi menciptakan tarif yang berkeadilan untuk taksi berbasis online dan taksi konvensional.
"Spirit-nya pemerintah ingin membuat berkeadilan di Indonesia. Jangan cuma bikin aturan yang menguntungkan satu pihak. Grab saja yang hidup, sedangkan taksi resmi mati. Tidak boleh begitu, karena ada ratusan ribu tenaga kerja di sana," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
Selain untuk mengatur keseimbangan, kata Luhut, aturan ini sekaligus untuk menghindari praktik monopoli. Dengan demikian tidak terjadi ketimpangan antara layanan berbasis online dan konvensional.
"Kita tidak mau ada monopoli dan akhirnya membunuh yang lain. Jadi ada harga atas dan bawah, sehingga tidak semaunya ada perang tarif. Cari saja ekuilibrium yang bisa semua hidup, merasakan untungnya. Jadi semua senang meski ada satu yang untungnya berkurang," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina