Sidang e-KTP [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat DPR Nurdin Tampubolon belum tahu kabar terbaru anggotanya, Miryam S. Haryani. Miryam merupakan salah satu saksi penting perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Saya belum tahu (kabar terakhir). Katanya kan sakit. Tapi saya belum tahu (besok datang sidang apa tidak). Saya hanya diberitahu sakit, saya tidak tahu sakit apa. Kami tunggu saja. Karena itu masalah kesehatan dia," kata Nurdin di DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sosok Miryam kini menjadi sorotan. Ketika dihadirkan jaksa KPK di pengadilan dua pekan lalu, Kamis (23/3/2017), dia mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan KPK. Dia beralasan diperiksa dalam tekanan tiga penyidik. Pekan berikutnya, Senin Senin (27/3/2017), dia akan dikonfrontir dengan tiga penyidik di pengadilan, tetapi ternyata tak mau datang dengan alasan sakit.
Rencananya, bekas anggota Komisi II DPR tersebut akan kembali diperiksa besok, Kamis (30/3/2017).
Agenda persidangan besok yaitu pengakuan Miryam ditekan penyidik akan dikonfrontir dengan penyidik.
Nurdin mengungkapkan setelah nama Miryam mencuat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, tidak ada komunikasi yang intensif dengan Fraksi Hanura.
"Biasa-biasa saja (perilaku Miryam ke Fraksi). Saya lupa (terakhir bertemu) tapi minggu kemarin kalau tidak salah," tuturnya.
Nurdin tidak tahu lebih jauh mengenai persoalan hukum yang dihadapi Miryam. Fraksi Hanura, katanya, juga tidak mau intervensi kasus Miryam.
"Fraksi Hanura tidak ada pernah melakukan penekanan. Kalau (dari luar) itu saya tidak tahu. Kalau dari luar, itu di luar wewenang saya. Tapi yang jelas, kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Jaksa KPK akan memanggil paksa Miryam jika pada panggilan ketiga tak mau hadir ke Pengadilan Tipikor.
"Kami bisa upayakan panggil paksa," kata ketua jaksa KPK Irene Putri di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya, Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.
"Saya belum tahu (kabar terakhir). Katanya kan sakit. Tapi saya belum tahu (besok datang sidang apa tidak). Saya hanya diberitahu sakit, saya tidak tahu sakit apa. Kami tunggu saja. Karena itu masalah kesehatan dia," kata Nurdin di DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sosok Miryam kini menjadi sorotan. Ketika dihadirkan jaksa KPK di pengadilan dua pekan lalu, Kamis (23/3/2017), dia mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan KPK. Dia beralasan diperiksa dalam tekanan tiga penyidik. Pekan berikutnya, Senin Senin (27/3/2017), dia akan dikonfrontir dengan tiga penyidik di pengadilan, tetapi ternyata tak mau datang dengan alasan sakit.
Rencananya, bekas anggota Komisi II DPR tersebut akan kembali diperiksa besok, Kamis (30/3/2017).
Agenda persidangan besok yaitu pengakuan Miryam ditekan penyidik akan dikonfrontir dengan penyidik.
Nurdin mengungkapkan setelah nama Miryam mencuat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, tidak ada komunikasi yang intensif dengan Fraksi Hanura.
"Biasa-biasa saja (perilaku Miryam ke Fraksi). Saya lupa (terakhir bertemu) tapi minggu kemarin kalau tidak salah," tuturnya.
Nurdin tidak tahu lebih jauh mengenai persoalan hukum yang dihadapi Miryam. Fraksi Hanura, katanya, juga tidak mau intervensi kasus Miryam.
"Fraksi Hanura tidak ada pernah melakukan penekanan. Kalau (dari luar) itu saya tidak tahu. Kalau dari luar, itu di luar wewenang saya. Tapi yang jelas, kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Jaksa KPK akan memanggil paksa Miryam jika pada panggilan ketiga tak mau hadir ke Pengadilan Tipikor.
"Kami bisa upayakan panggil paksa," kata ketua jaksa KPK Irene Putri di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya, Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan