Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding mengaku heran disebut mengancam Miryam S. Haryani agar jangan mengakui perbuatan menerima uang dari kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya sendiri juga tidak mengerti. Kapan dan dimana saya dekatnya saya sendiri nggak mengerti. Saya betul-betul bingung dan nggak ngerti saya," kata Sudding, Kamis (30/3/2017).
Sudding kemudian mengatakan walaupun satu fraksi, Sudding tidak pernah membicarakan proyek e-KTP dengan Miryam.
Sudding mengatakan proyek e-KTP merupakan kewenangan Komisi II. Sementara Sudding berada di Komisi III.
"Saya nggak ngerti karena enggak pernah bicara dengan dia soal e-ktp. Kapan dan dimana saya datangnya. Makanya saya bingung, kenapa bisa lari ke komisi III ya kan?" ujar Sudding.
Saat ini, Miryam duduk di Komisi V. Pada waktu proyek e-KTP dibahas, Miryam duduk di Komisi II.
"Makanya saya heran. Saya benar-benar nggak ngerti gitu lho. Kok bisa lari ke komisi III. Kok nama dicari di Google, apa maksudnya. Jadi betul-betul saya nggak tahu karena nggak pernah bicara soal e-KTP. Apalagi itu kan di komisi II kok lari ke komisi III ya," kata Sudding.
Nama Sudding muncul setelah penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, hari ini. Novel mengungkapkan Miryam pernah mengaku diancam sejumlah kolega di DPR supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang.
Ketika itu Miryam diperiksa di KPK. Miryam menyebut nama Bambang Soesatyo (anggota Fraksi Golkar), Aziz Syamsuddin (anggota Fraksi Golkar), Desmond J. Mahesa (anggota Fraksi Gerindra), Masinton Pasaribu (anggota Fraksi PDIP), dan Sudding.
Keterangan tersebut disampaikan Miryam sebelum dia mencabut kembali keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK dan menuduh penyidik mengintimidasi agar bicara.
Azis dan Masinton juga membantah mengancam Miryam. Mereka mengaku jarang bicara dengan Miryam.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan