Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Sugiharto menegaskan pernah memberikan dana sebesar 1,2 juta dollar Amerika Serikat kepada Miryam S. Haryani -- mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi anggota Komisi II.
"Pertama Rp1 miliar, lalu kedua 500 ribu dollar AS, ketiga 100 ribu dollar AS, keempat Rp5 miliar. Kalau ditotal, 1,2 juta dollar AS," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Mendengar pengakuan Sugiharto, hakim Ketua John Halasan Butar-Butar bertanya lagi kepada Miryam.
"Keterangan anda ternyata disangkal terdakwa,makanya keterangan anda tidak pernah terima uang itu tidak benar ada penerimaan uang empat kali," kata John.
Miryam yang merupakan politikus Hanura itu tetap keukeuh tidak pernah dapat cipratan duit dari Sugiharto dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun (total nilai proyek Rp5,9 triliun).
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima. Sudah biasa di peradilan yang mulia (pengakuan terdakwa)," kata Miryam.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, sudah ada dua terdakwa, Sugiharto dan Irman. Belum lama ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru yaitu pengusaha bernama Andi Agustinus Narogong alias Andi Narogong.
Miryam juga mengaku tidak pernah mengenal Andi yang disebut-sebut sebagai makelar proyek.
"Saksi tadi kan sudah disumpah. Sewaktu anda disumpah pikiran apa yang terbayang, apakah pikiran untuk menyatakan kebenaran atau yang lain?" kata jaksa.
"Karena saya bersumpah diatas Alkitab saya nyatakan kebenaran," Miryam menjawab.
"Bagaimana cara ungkapkan kebenaran ? Ngerti arti kebenaran? Apakah tetap mencabut BAP? Yang ada di dalam BAP yang sekarang jadi bahan untuk memeriksa ibu?" kata jaksa.
"Tetap (saya cabut)," kata Miryam.
Hasil pemeriksaan Miryam yang telah dituangkan dalam BAP di KPK dicabut lagi karena dia merasa ketika diperiksa mendapatkan diintimidasi dari penyidik KPK.
Tapi, penyidik KPK menegaskan bahwa proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak