Suara.com - Presiden Joko Widodo menghargai aksi demonstrasi 'Bela Islam 313' yang digelar oleh sekelompok ormas-ormas anti-Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Jumat (31/3/2017).
Jokowi menghormati aksi itu sebagai hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh undang-undang.
"Prinsipnya presiden menghormati masyarakat yang melakukan unjuk rasa karena ini dilindungi oleh UU," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP saat dikonfirmasi.
Namun, Johan mengingatkan kelompok yang berunjuk rasa agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai unjuk rasa tersebut menganggu kepentingan publik yang lain atau bahkan menimbulkan kericuhan.
"Tetapi tentu kebebasan menyampaikan pendapat ini harus ada rambu-rambu yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku. Jangan anarkistis misalnya, tentu tidak diperbolehkan," ujar dia.
Terkait tuntutan aksi '313' yang mendesak agar Ahok diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta dan dipenjarakan, menurut Johan persoalan itu kini dalam proses peradilan.
"Mereka menyampaikan pendapat kan, ya silakan saja. Kalau berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama, itu kan sedang dalam proses hukum di pengadilan, publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan agar berlangsung secara adil. Silahkan saja publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Ini sudah menjadi domainnya pengadilan," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional