Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai, warga DKI Jakarta maupun daerah lain tak perlu berkumpul dan menggelar aksi demonstrasi yang mereka perkenalkan sebagai ‘Aksi 313’, Jumat (31/3/2017) hari ini.
Aksi itu bertujuan untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Menurut saya, tak lagi perlu demo-demo semacam itu. Tujuannya kan sudah sering digemakan selama ini, jadi ya sudah cukup. Pemerintah juga sudah tahu,” tutur Ma’ruf di kompleks Istana Presiden, Kamis (30/3).
Namun, Ma’ruf menuturkan MUI tak bisa melarang kalau elite-elite inisiator demo itu berkukuh mengarahkan massa untuk tetap turun ke jalan.
Karenanya, Ma’ruf hanya meminta elite bisa mengarahkan massa aksi agar berjalan aman dan tertib.
Ma’ruf juga mewanti-wanti elite inisiator demo itu tidak ”memelintir” tujuannya semula ke arah yang lebih dari sekadar menuntut pencopotan Ahok.
"Tujuan aksinya jangan dilebar-lebarkan. Jangan nanti tiba-tiba teriak ganti pemerintahan yang sah. Itu ngawur,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ma’ruf diundang Presiden Jokowi ke Istana, Kamis kemarin. Ia diajak mendiskusikan solusi atas persoalan kesenjangan sosial ekonomi.
Baca Juga: Aksi 313, Warga Ibu Kota Diminta Hindari Jalan-jalan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional