Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana proyek e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang jumlahnya mencapai 4,5 juta dollar Amerika Serikat.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis