Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana proyek e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang jumlahnya mencapai 4,5 juta dollar Amerika Serikat.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian