Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana proyek e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang jumlahnya mencapai 4,5 juta dollar Amerika Serikat.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Nazaruddin menyatakan hal itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin menuturkan uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Gamawan. Tahap pertama, kata Nazaruddin, sebesar 2 juta dollar AS.
"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus Mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS," ujar Nazaruddin.
Koordinasi dengan Gamawan, katanya, terjadi karena ada permasalahan keterlambatan pengumuman tender proyek e-KTP.
Informasi adanya aliran dana tersebut disampaikan Andi kepada Anas yang ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Nazaruddin mengungkapkan Gamawan meminta uang lewat Anas untuk tahap kedua sekitar 2,5 juta dollar AS.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," kata dia.
Pada sidang dugaan perkara korupsi e-KTP yang berlangsung Kamis (16/3/2017), Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia sampai mengucap sumpah atas nama Tuhan. Hal itu terjadi ketika dia dicecar majelis hakim.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ujar Gamawan.
Gamawan juga meminta masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 triliun tersebut.
"Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan