Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Selasa (4/4/2017). Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Andi ditetapkan menjadi tersangka setelah jaksa KPK mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur banggar (badan anggaran) dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat di Kemendagri.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun dan akibat dugaan korupsi, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam berkas dakwaan jaksa pada sidang perdana menyebutkan sebagian anggota dan mantan DPR kecipratan duit proyek, tetapi belakangan mereka ramai-ramai membantah.
Kemarin, Senin (3/4/2017), persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Nazarudin menjadi saksi. Nazaruddin kembali menyebut sejumlah nama anggota dan mantan Demokrat menerima uang dari Andi.
Ada kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar
-
May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur
-
Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan