Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Selasa (4/4/2017). Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Andi ditetapkan menjadi tersangka setelah jaksa KPK mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur banggar (badan anggaran) dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat di Kemendagri.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun dan akibat dugaan korupsi, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam berkas dakwaan jaksa pada sidang perdana menyebutkan sebagian anggota dan mantan DPR kecipratan duit proyek, tetapi belakangan mereka ramai-ramai membantah.
Kemarin, Senin (3/4/2017), persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Nazarudin menjadi saksi. Nazaruddin kembali menyebut sejumlah nama anggota dan mantan Demokrat menerima uang dari Andi.
Ada kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026