Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Selasa (4/4/2017). Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Andi ditetapkan menjadi tersangka setelah jaksa KPK mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur banggar (badan anggaran) dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat di Kemendagri.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun dan akibat dugaan korupsi, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam berkas dakwaan jaksa pada sidang perdana menyebutkan sebagian anggota dan mantan DPR kecipratan duit proyek, tetapi belakangan mereka ramai-ramai membantah.
Kemarin, Senin (3/4/2017), persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Nazarudin menjadi saksi. Nazaruddin kembali menyebut sejumlah nama anggota dan mantan Demokrat menerima uang dari Andi.
Ada kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI