Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Di sidang ke 17 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum berusaha menunjukkan bukti rekaman video.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta