Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Di sidang ke 17 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum berusaha menunjukkan bukti rekaman video.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno