Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Di sidang ke 17 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum berusaha menunjukkan bukti rekaman video.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan