Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Di sidang ke 17 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum berusaha menunjukkan bukti rekaman video.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.
VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan.
Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.
"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.
"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.
Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.
Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca.
"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat
-
Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim
-
Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya
-
Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami
-
Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk
-
IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?
-
Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan